Tersangka Penyelewengan Dana Bansos Mengaku Ditipu Darmin Ali

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Bendahara Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan (Lasel) Sarifa, yang kini berstatus tersangka dalam dugaan penyelewengan dana tersebut menuding, Darmin Ali berbohong dalam kesaksiannya.

Darmin Ali, merupakan mantan Kasek SMKN 2 Lasel yang telah divonis lima tahun penjara atas dugaan penyelewengan dana tersebut.

Pada SULTRAKINI.COM, Sarifa menyebut dirinya telah ditipu Darmin Ali dalam statusnya sebagai bendahara Pembangunan USB. Sebab, pada akta notaris pembangunan USB, posisi bendahara ditempati Muhammad Ahmad Ali.

“La Darmin Ali itu dia berbohong betul, dia jadikan saya bendahara padahal yang terdaftar itu bukan saya tapi Muhammad Ahmad Ali,” kata Sarifa.

Sarifa juga menjelaskan, sebenarnya dirinya tidak mau dijadikannya bendahara pembangunan USB. Namun karena berulang kali Darmin Ali dan La Ode Rafiun membujuk dirinya untuk mengelola anggaran, akhirnya dirinya bersedia.

Namun dalam perjalanannya, selama menjadi bendahara dana proyek pembangunan USB dipegang oleh Darmin Ali tanpa melibatkan dirinya.

“Mereka tiga kali datang temui saya baru dia datang minta uang saya, katanya untuk bangun sekolah darurat itu, sampe Rp 280 juta. Alasannya buat urusan macam-macam, mau antar inilah, mau bawa proposalah, mau ke Jakartalah,” tuturnya.

Dengan kondisinya saat itu, Sarifa merasa apa yang dilakukan Darmin Ali yang membujuknya untuk menjadi bendahara adalah bagian dari rencana Darmin Ali agar dapat mengambil uang pribadinya dengan alasan untuk kepengurusan pembangunan USB.

Sebab, Darmin Ali tidak punya untuk biaya kepengurusan tersebut. Sementara Sarifa diketahui berprofesi sebagai pedagang yang cukup sukses di Buton.

“La Darmin inikan tidak ada uangnya, makanya dia sengaja manfaatkan saya dengan cara saya dijadikan bendahara, tapi saya tidak difungsikan, hanya nama saja saya sebagai bendahara tapi uangnya dia (Darmin Ali) kelola sendiri,” jelasnya.

Sarifa juga menyangkal telah memaksa Darmin Ali untuk berangkat ke Jakarta guna mengikuti Bimbingan Teknis sebagaimana dikatakan Darmin Ali di salah satu media.

“Katanya (Darmin) saya gila mau ikuti Bimtek, padahal dia yang panggil saya katanya harus ikut Bimtek, tapi ternyata maunya itu yang seharusnya ikut  Bimtek itu kecuali Kepala Sekolah dan Perencan serta Kepala Bidang, akhirnya setelah saya tiba disana (Jakarta) saya hanya duduk saja apa yang saya mau bikin. Jadi Darmin Ali itu pembohong besar,” kata Sarifa dengan nada emosi.

“Saya dipanggil disana itu karena saya hanya dimanfaatkan. Soalnya La Darmin itu biar harga tiketnya tidak ada uangnya, makanya sengaja dia panggil saya supaya saya bayarkan harga tiketnya, karena mau ambil dimana dia uang,” tambah Safira.

Akibat kebohongan yang dilakukan Darmin Ali, kata Sarifa, kini ia mendekam di penjara karena telah memanipulasi data siswa pada sekolah tersebut.  “Kebohongannya juga La Darmin itu, murid yang seharusnya 13 orang ,dikasih naik 98 orang, makanya dia dipenjara karena makan uang Dana BOS dari siswa yang datanya dimanipulasi, karena memang dia itu pembohong besar, tidak mungkin hakim dia mau vonis dia kalau dia tidak berbohong,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan Pengacara Sarifa, Arifin Diko SH. Menurutnya sesuai akta notaris Hamid Prioegi SH, bendahara pembangunan USB tersebut bukan kliennya melainkan Muhammad Ahmad Ali yang juga diduga adalah saudara Darmin Ali.

Dengan begitu, dia menuding bahwa Darmin  Ali dan La Ode Rafiun yang kini duduk sebagai Ketua DPRD Buton sengaja menjebak Sarifa untuk bisa meminjam uang kepada kliennya.

“Karena bagaimana mungkin dalam akta notaris itu tertulis Muhammad Ahmad Ali sebagai bendahara, lantas Sarifa juga ini dijadikan bendahara, aturan darimana yang dipakai, inikan sama saja menjebak Ibu Sarifa,” tudingnya.

Menurut Arifin Diko, klienya tidak tau menahu jika dirinya tidak terdaftar di akta notaris. Sebab, Darmin Ali sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada kliennya.

Justru kata Arifin Diko, Sarifa dibuatkan Surat Keputusan (SK)  sebagai bendahara oleh Pembina yayasan yaitu La Ode Rafiun. Padahal SK bendahara sesuai dengan undang – undang yayasan, bendahara itu tidak boleh diangkat oleh Pembina Yayasan.

“Darmin Ali dan La Ode Rafiun sengaja menjadikan Sarifa sebagai bendahara hanya untuk memuluskan niat mereka (Darmin Ali dan Rafiun-red) agar bisa meminjam uang kepada Sarifa dengan alasan untuk mendirikan sekolah darurat sebelum akhirnya dikucurkan Dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk Pembangunan USB itu,” ujarnya.

  • Bagikan