Tersinggung, Pria Bacok Temannya Sendiri

  • Bagikan
Korban pembacokan di acara pernikahan sedang mendapat pertolongan medis di RSBG Kolaka, Sabtu (15/9/2018) malam. (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Pria 27 tahun berinisial DH terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor Watubangga, lantaran membacok Herdiawan (27) warga Kecamatan Poleang Tengah yang tak lain rekannya sendiri, Sabtu (15/9/2018) malam.

Warga Kecamatan Tanggetada itu nekat membacok Herdiawan karena tak terima dengan ucapan korban. Padahal DH dan korban bersama rekan-rekan lainnya awalnya sedang minum minuman keras di belakang rumah tempat pesta pernikahan Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Di tengah asyiknya mereka menunggak miras, korban mengeluarkan kalimat yang menyudutkan pelaku. Terlanjut tersinggung, pelaku pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang dan kembali menemui korban.

Tanpa berpikir panjang, pelaku mengayungkan parang ke arah korban dan langsung ditangkis korban sehingga melukai lengan kirinya. Sadar telah terluka, korban lari ke arah pesta.

“Pelaku saat itu tak tinggal diam, pelaku langsung mengejar korban, saat korban berhenti di sela kendaraan roda dua, pelaku kembali mengayunkan parangnya pada bagian kiri kepala korban, akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian telinga, serta tangan kiri, karena saat itu korban berusaha lagi untuk menangkis,” terang Kapolsek Watubangga, IPDA Alamsyah.

Usai insiden itu, aparat kepolisian mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti sebilah parang yang digunakan membacok korban.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Watubangga, pelaku menuturkan penganiayaan yang dipicu karena ucapan korban yang membuat dirinya tersinggung sehingga pelaku kembali ke rumahnya mengambil sebilah parang untuk menganiaya korban,” jelas IPDA Alamsyah.

Akibat insiden tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) Kolaka. Sedangkan pelaku berurusan dengan pihak kepolisian. Dia dijerat Pasal 351 ayat (1), (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, maksimal hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Laporan: Zulfikar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan