Terungkap, Bripda Fathurahman Tewas Dianiaya Senior Karena Cemburu

  • Bagikan
Jenazah Almarhum Bripda Muhammad Fathurahman Ismail di RS Bhayangkara saat akan dibawa ke rumah duka, Senin (3/9/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Jenazah Almarhum Bripda Muhammad Fathurahman Ismail di RS Bhayangkara saat akan dibawa ke rumah duka, Senin (3/9/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua pelaku penganiayaan yang menewaskan Bripda Muhammad Fathurahman Ismail, kembali menjalani proses pemeriksaan di Markas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (4/9/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban didasari motif cemburu.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hardt, menyebutkan salah satu pelaku, yakni Bripda Zulfikar merasa tidak terima istrinya pernah diajak makan di salah satu tempat oleh korban.

“Sekira dua minggu lalu, istri Bripda Zulfikar diajak makan di salah satu tempat oleh korban. Mengetahui hal itu, pelaku lalu mencari keberadaan korban. Setelah diketahui keberadaanya, pelaku kemudian memerintahkan korban dan rekan-rekannya berbaris sambil berlutut. Saat itulah, korban dianiaya oleh Bripda Zulfikar bersama Bripda Filsan,” ujar Harry kepada SultraKini.Com, Selasa (4/9/2018).

Harry memastikan, korban dan istri pelaku tidak memiliki hubungan spesial. Namun pelaku yang sudah terbakar ‘api cemburu’ berujung penganiayaan.

“Keterangan yang kita peroleh memang kasus ini didasari karena rasa cemburu pelaku yang tidak terima istrinya diajak makan. Namun keduanya tidak sedang dalam hubungan spesial, hanya sebatas itu saja,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan dua oknum anggota polisi tersebut sebagai tersangka lantaran terbukti menganiaya juniornya hingga meninggal dunia. Usai penetapan status, keduanya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sultra.

Proses penyidikan atas kasus tersebut melewati dua tahapan, yakni pidana dan kode etik.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan