Tetapkan 3 Tersangka Baru, Kuasa Hukum Mantan KasatPol PP Konawe Apresiasi Kinerja Polda Sultra

  • Bagikan
Kuasa Hukum Syam Barli, Prisky Riuzo Situru. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).
Kuasa Hukum Syam Barli, Prisky Riuzo Situru. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Prisky Riuzo Situru selaku kuasa hukum mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Konawe Syam Barli, mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas penetapan tiga tersangka baru dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana dilingkup Satpol PP Kabupaten Konawe tahun 2014-2015.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Marzuki (Bendahara Satpol PP Konawe 2014), Faisal Hadi (Bendahara 2015), dan Irwansyah (Kepala Bidang Perda).

“Saya sebagai penasehat hukum dari pak Syam Barli sangat mengapresiasi kinerja dari kepolisian, karena apa yang ada dalam fakta persidangan telah membuktikan bahwa memang klien saya tidak sendiri,” ujar Prisky kepada SultraKini.com, Senin (30/7/2018).

Meski demikian, Prisky berharap penetapan tiga tersangka tersebut segera diproses lebih lanjut oleh pihak Polda Sultra, sehingga bisa menjadi referensi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Syam Barli.

“Kenapa saya minta tiga tersangka itu cepat ditahap duakan, karena fakta-fakta persidangan mereka nantinya akan berdampak bagi klien saya. Dimana yang tadinya klien saya dinyatakan menguasai dan menguntungkan diri sendiri, tapi karena ada tiga tersangka lagi maka pasti lain lagi halnya,” paparnya.

Dengan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, menemukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp556 juta

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan