THM Master Peace Diduga Tidak Terapkan Protokol Kesehatan

  • Bagikan
Ketua DPRD Kendari, Subhan didampingi Rajab Jinik menerima aspirasi mahasiswa (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Ketua DPRD Kendari, Subhan didampingi Rajab Jinik menerima aspirasi mahasiswa (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah masih gencar melakukan pencegahan penyebaran Cobid -19. Hingga anggaran triliunan rupiah dialokasikan dan membentuk satuan tugas (Satgas) agar penyebaran Covid -19 tidak terus bertambah.

Namun di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap penyebaran virus corona, Rumah Karaoke Master Peace khususnya di Master Lounge yang menjadi tempat hiburan malam (THM) diduga tidak mengindahkan himbauan Pemerintah Kota Kendari dan maklumat Kapolri yaitu menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan.

Karena dikhawatirkan akan menjadi klaster baru Covid -19 di Kota Kendari, sejumlah mahasiswa mengadukan aktifitas Master Peace yang diduga melanggar protokol kesehatan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, kami mendesak Pansus Covid -19 DPRD Kendari agar segera mengeluarkan rekomendasi penutupan sampai masa pandemi covid -19 dinyatakan selesai,” tegas salah satu mahasiswa yang tergabung dalam  Gempur Sultra, Senin (29/3/2021).

Mereka juga meminta DPRD Kendari agar segera melalukan sidak terhadap aktifitas di Master Peace khususnya di Master Lounge atas dugaan pelanggaran Prokes.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Kendari Subhan mengatakan akan memanggil langsung pemilik karaoke dan beberapa pihak terkait.

“Kita akan panggil pemilik Master Peace, Gugus Tugas Covid -19 Kendari termasuk beberapa dinas terkait. Insya Allah agendanya hari Senin depan,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan menjadi hal yang paling penting untuk diterapkan dalam semua aktifitas. Jika standar protokol kesehatan tidak dijalankan, maka DPRD bakal memberi rekomendasi ke Pemkot dalam pemberian sanksi ke Master Peace.

“Protokol kesehatan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap masyarakat. Kemarin THM diberikan izin untuk beraktifitas dengan catatan bahwa protokol kesehatan wajib dilaksanakan oleh setiap THM,” tegasnya.

Untuk memastikan hal itu kata Subhan, DPRD bakal melakukan sidak guna melihat langsung situasi penerapan Prokes yang ada di Master Peace.

“Harus dibutuhkan ketegasan, jika memang melanggar tentu akan diberikan sanksi,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kendari, LM Rajab Jinik menegaskan, pihaknya akan turun langsung memantau situasi di Master Peace itu.

“Kita akan panggil Satgas Covid, jika ada temuan kita akan berikan teguran ataupun sanksi,” tuturnya.

Ketua Komisi III DPRD Kendari tersebut menambahkan, bahwa pihaknya akan mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran ptotokol kesehatan.

“Yang jelasnya, kita tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Apalagi saat ini Kota Kendari penurunan kasus positifnya lagi bagus, jangan sampai hanya karena gara-gara Master Peace ini bisa meningkat,” kecam Rajab.

Rajab juga mengingatkan THM lainnya untuk tidak melanggar Prokes, terutama menghadapi Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi dilangsungkan.

“Jadi jangan sampai dengan tidak ada Prokes itu, angka penyebaran di Kendari naik lagi,” tandasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan