THR ASN Cair Mulai 28 April 2021

  • Bagikan
Ilustrasi. (Shutterstock)

SULTRAKINI.COM: Kementerian Keuangan memberikan kabar gembira dengan memastikan pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, TNI/Polri paling cepat mulai Rabu, 28 April 2021.

Hal ini sesuai dengan informasi yang disampaikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu yang lalu dengan menjelaskan pencairan THR bertahap dapat dimulai dari H-10 sampai H-5 lebaran.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Sudarso, menjelaskan perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 dengan memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Idul Fitri yang jatuh pada 12 Mei 2021. Tanggal itu juga ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri.

“Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021. Saat ini, Kementerian Keuangan menyelesaikan aturan yang mengatur soal pencairan bonus lebaran kepada para abdi negara itu. Aturan berbentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan menteri keuangan (PMK),” jelas Sudarso, Senin (25/4/2021) dilansir dari CNNIndonesia.

RPP hanya tinggal membutuhkan tanda tangan dari Presiden RI, Joko Widodo untuk kemudian diundangkan. Sedangkan PMK sudah siap, tinggal menunggu RPP dikeluarkan.

Sumber: CNNIndonesia.com, CNBCIndonesia.com
Laporan: Al Iksan

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan