Tidak Bawa Hasil Swab, KPU Konsel Tolak Paslon Masuk Lokasi Pendaftaran

  • Bagikan
Pasangan Endang-Wahyu saat hendak mendaftarkan diri di KPU Konsel (Foto: Afdal/SULTRAKINI.COM)
Pasangan Endang-Wahyu saat hendak mendaftarkan diri di KPU Konsel (Foto: Afdal/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI. COM: KENDARI – Salah satu pasangan kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, yakni Endang-Wahyu ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk masuk diarea pendaftaran calon bupati lantaran tidak membawa serta hasil swab Covid-19 saat mendaftar, Jumat (4/9/2020).

Meski tidak diizinkan, pasangan dengan akronim ‘EWAKO’ ini tetap diberikan kesempatan mendaftar tapi berkas pendaftaran diantarkan atau diserahkan oleh Liaison Officernya (LO) kepada pihak KPU Konsel.

Atas pelarangan itu, Muhammad Endang mengatakan, pihaknya belum menerima informasi bahwa hasil swab harus dibawa serta oleh Paslon saat melaksanakan pendaftaran.

“Tak masalah, kami menyerahkan mekanisme dan tekhnis pendaftaran yang telah ditetapkan KPU, saya rasa ini adalah bagian dari upaya memerangi pandemi COVID-19,” kata Endang, Jumat (4/9/2020).

Sebenarnya lanjut Endang, dengan banyaknya kegiatan akhir-akhir ini, Paslon Endang-Wahyu sering melakukan tes Swab. Karena kegiatan-kegiatan tersebut harus melalui tes.

“Tapi sudahlah, kita semua paham bahwa di masa pandemi COVID-19, yang terpenting adalah keselamatan semua pihak. Baik itu petugas, maupun kami sebagai calon bahkan juga rakyat, itu yang penting di atas segalanya,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua KPU Konsel, Aliuddin mengatakan, dalam tahapan pendaftaran memiliki ketentuan apabila salah satu Paslon tidak menyampaikan hasil pemeriksaan Swab pada hari pendaftaran, maka Paslon tersebut tidak diperbolehkan berada di tempat pendaftaran.

“Ketentuan tersebut diatur dalam PKPU nomor 10 pasal 50a tahun 2020,” kata Aliuddin.

Ketua Bawaslu Konsel, Hasni, juga menuturkan langkah yang diambil oleh KPU Konsel sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap syarat dan persyaratan Paslon.

“Nah, pasangan tadi tidak ada hasil Swabnya. Maka, di area yang steril dia tidak bisa masuk,” tuturnya.

Pantauan jurnalis SultraKini.Com, selama proses pendaftaran, pasangan Endang-Wahyu duduk di tempat yang telah disediakan KPU Konsel, di depan kantor KPU bersama pendukungnya yang ikut mengantar, sampai proses pendaftaran selesai. (B)

Laporan: Afdal
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan