Tidak Menggunakan Masker Warga Wakatobi Disanksi Pus Up

  • Bagikan
Masyarakat yang tidak memakai masker diberi hukuman push up di Pasar Sentral Wakatobi (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Masyarakat yang tidak memakai masker diberi hukuman push up di Pasar Sentral Wakatobi (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTAKINI.COM: WAKATOBI – TNI/Polri bersama Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi menggelar operasi Yustis di Pasar Sentral Wakatobi, Senin (21/9/2020).

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi, sejumlah masyarakat yang tidak menggunakan masker diberi hukuman atau sanksi dengan cara push up.

“Hari ini kami bersama TNI dan Sat Pol PP melaksanakan operasi yustisi di Pasar Sentral Wangi-wangi, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung disanksi pus up,” kata Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi.

Suharman Sanusi mengatakan, operasi yustisi ini merupakan perintah langsung Presiden melalui Kapolri yang kemudian dilaksanakan oleh seluruh jajaran TNI, Polri dan Sat Pol PP.

“Operasi yustisi kami laksanakan dalam rangka pendisiplinkan dan menegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” ucapnya.

Dalam operasi tersebut anggota Sat Lantas dan Sat Binmas Polres Wakatobi, selain mensanksi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan cara push up, juga memberikan himbauan kepala masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan berjalan kaki menyisir pasar.

Turut serta dalam kegiatan tersebut anggota Pramuka Saka Bhayangkara yang ikut bergabung mensosialisasikan gerakan 3M, yakni Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan