Tidak Miliki NPWP Terancam Sanksi Pidana

  • Bagikan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari, Joko Rahutomo. (Foto: Merry Malewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan sudah wajib dikenakan pajak. Karenanya harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika tidak ingin dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari Joko Rahutomo menjelaskan, apabila wajib pajak sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP dengan berbagai alasan, sedangkan syarat subjektif dan objektif telah terpenuhi, maka kesengajaan tersebut akan menimbulkan kerugian negara. Yaitu negara tidak mendapatkan penerimaan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak.\”Jika masyarakat yang sudah memenuhi syarat, kemudian wajib pajak tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, maka sesuai dengan ketentuan pasal 29 dan 28 UU KUP, dikenakan sanksi pidana yang sebenarnya aturan ini sudah lama,\” katanya.Syarat subjektif yang dimaksud adalah person sebagai wajib pajaknya. Sedangkan syarat objektif berkenaan dengan penghasilan, baik penghasilan wajib pajak sendiri, maupun penghasilan orang lain yang berhubungan dengan pekerjaan wajib pajak tersebut. Dalam ketentuannya, mempunyai penghasilan diatas Rp3 juta per bulan.Dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pasal 39 Ayat 1, wajib pajak yang sengaja tidak mendaftarkan NPWP akan dipidana penjara paling singkat 6 bulan, dan paling lama 6 tahun. Sedangkan seorang karyawan yang tidak memiliki NPWP, maka ia lebih dikenakan pajak lebih tinggi 20 persen.\”NPWP adalah sebagai sarana, dan saya berharap agar masyarakat semakin sadar bahwa keuangan negara ditopang dari pajak. Begitu juga dari pembangunan daerah, semua dimulai dari pajak. Jadi marilah kita bersama-sama gotong-royong membayar pajak, agar pembangunan terlaksana dengan baik,\” pesan Joko Rahutomo, Kamis (3/3/2016).Saat ini, jumlah wajib pajak orang pribadi di wilayah Kota Kendari, Kabupaten Konawe Kepulauan, Konawe Utara, Konawe dan Konawe Selatan, sebanyak 108 ribu wajib pajak. Dari 108 ribu itu, sekitar 80 ribu merupakan karyawan yang sudah memiliki NPWP.\”Di wilayah Kendari dan empat kabupaten tersebut masih terkendala internet. Maka bagi PNS yang ingin melaporkan SPT tahunan, PPH orang pribadi, agar datang di KPP Pratama Kendari. Sudah disiapkan khusus memang komputernya,\” kata Joko.(C)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan