Tie Saranani Jadi DPO Polda Sultra

  • Bagikan
Berkas DPO Tie Saranani (Sumber : Polda Sultra/SULTRAKINI.COM)
Berkas DPO Tie Saranani (Sumber : Polda Sultra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tie Saranani alias Titin Suryana, kini tidak hanya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Rektor Universiras Halu Oleo (UHO), Muhammad Zamrun.

Namanya kini telah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hardt, mengatakan Tie Saranani ditetapkan sebagai DPO, lantaran surat pemanggilan oleh penyidik tidak kunjung ditanggapi hingga beberapa kali mangkir.

“Dalam tahap proses penyidikan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Sehingga penyidik diminta untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. Atas dasar itu, Tie kembali dipanggil untuk memenuhi panggilan penyidik. Beberapa surat yang dilayangkan oleh penyidik tidak kunjung ditanggapi,” ujar Harry, Selasa (9/10/2018).

Harry menambahkan, selain melayangkan surat panggilan, penyidik Polda Sultra sudah beberapa kali mendatangi rumahnya namun Tie Saranani tidak berada dikediamannya itu.

“Surat penetapan DPO itu sudah disebar ke Polres jajaran dan beberapa akses masuk di Sultra, seperti Bandara dan Pelabuhan. Olehnya itu, kami menghimbau kepada tersangka untuk beretikad baik menyerahkan diri ke Polda Sultra,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelum ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Sultra, Tie Saranani menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Rektor UHO, Muhammad Zamrun.

Tidak hanya Rektor UHO, Tie Saranani juga sebelumnya pernah dilaporkan dengan kasus serupa oleh mantan KPU Sultra, Hidayatullah.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan