Tiga ASN Buton Terancam Direkomendasikan ke KASN

  • Bagikan
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Buton, Maman (Kiri) didampingi Ketua Panwaslu Buton, Irfan saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di kantornya, Rabu (31/1/2018).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Buton, Sulawesi Tenggara terancam direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketiganya, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Buton Muhammad Amin, Camat Siotapina La Rahadi, dan Lurah Wakoko, Kecamatan Pasarwajo Asri.

“Kalau terbukti melanggar undang-undan,g maka rekomendasinya ke KASN, Kemendagri dan Bupati, dan mengenai sanksi itu kewenangannya KASN,” kata Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Buton, Maman didampingi Ketua Panwaslu Buton, Irfan kepada sejumlah awak media di kantornya, Rabu (31/1/2018) sekira pukul pukul 16.30 Wita.

Namun sebelum itu, lanjut dia, pihaknya terlebih dulu melakukan kajian dan analisis terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut terkait kasusnya dihentikan atau direkomendasikan ke KASN.

“Jadi waktu kajian yang di kami itu selama tiga hari setelah registrasi dilakukan pada 30 Januari kemarin, nanti dari hasil kajian itulah baru kami simpulkan dari keterangan penemu, saksi, terlapor, dan bukti-bukti yang ada, apakah dihentikan atau dilakukan rekomendasi,” ujarnya.

Terkait hal itu, kata Maman, pihaknya sudah memintai keterangan baik dari penemu dan saksi (Anggota Panwascam Siotapina) pada 30 Januari 2018. Begitupula dengan terlapor, yaitu ketiga ASN yang diduga melakukan pelanggaran pada hari ini (Rabu, 31 Januari 2018) di Sekretariat Panwaslu Buton di Pasarwajo.

“Jadi yang pertama kami periksa tadi itu (Rabu) adalah saudara Muhammad Amin, kedua La Rahadi, dan ketiga Lurah Wakoko yang dilakukan secara bergantian, tapi kalau untuk keterangan terlapor itu belum bisa kami sampaikan ke media karena kami masih akan lakukan kajian,” jelasnya.

Terkait hal itu, Ketua Panwaslu Buton, Irfan menghimbau kepada seluruh ASN agar hal tersebut dijadikan sebagai bahan renungan supaya lebih memperhatikan Undang-undang ASN serta tidak memandang remeh undang-undang tersebut.

“Karena undang-undang dikeluarkan berarti harus dijunjung tinggi dan kami dari pihak Panwas jika menemukan ada yang melanggar undang-undang tersebut akan kami tindaklanjuti,” himbaunya.

“Bukan hanya yang baru hadir untuk diklarifikasi tadi, tapi mari kita semua hendaknya sama-sama mengamankan diri atau memproteksi diri agar tidak terlibat politik apalagi masa tahapan yang kita alami sekarang sampe pada waktu pemungutan suara,” sambungnya.

Selain itu, Irfan berharap kepada pembina kepegawaian yang ada di seluruh kabupaten se Indonesia, khususnya Buton agar menyampaikan kepada jajarannya untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan keberadaan pihak Panwas jangan dianggap sebagai penghalang, Panwas hanya menjalankan tugas, semua itu adalah kewenangan seluruh masyarakat Buton, dan bagi kami siapapun yang memasukan laporan pelanggaran maka panwas wajib terima itu tidak hanya ASN termasuk pelanggaran lainnya,” tandasnya.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan