Tiga Belas WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

  • Bagikan
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI saat konferensi pers (Foto: Tribunnews.com)
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI saat konferensi pers (Foto: Tribunnews.com)

SULTRAKINI.COM: Usai eksekusi tenaga kerja Indonesia, tuti Tursilawati, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan, masih ada 13 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Arab Saudi. Belasan WNI tersebut sebagian besar terjerat kasus pembunuhan, zina, dan sihir.

“Masih ada 13 WNI terancam hukuman mati. 12 di antaranya dalam tahap pengadilan umum. Ada juga yang sudah inkrah, tapi tingkatan hukumannya takzir. Jadi masih bisa kami upayakan untuk meminta pengampunan raja,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Iqbal dalam jumpa pers di Kemlu RI, Selasa (30/10/2018).

Dari 13 WNI tersebut, Eti binti Toyib  mendapat hukuman berat. Buruh migran asal Majalengka, Jawa Barat ini mendapat hukuman mati qisas yang satu tingkat lebih berat dari tazir. Artinya, kata Iqbal, yang bisa memaafkan adalah ahli waris korban. Saat ini, pemerintah masih berupaya melakukan pembicaraan dengan keluarga korban agar bisa meringankan hukuman Eti.

Iqbal menjelaskan, ada tiga tingkatan hukuman mati di Arab Saudi. Hukuman paling rendah adalah tazir. Hukuman tersebut diberikan jika pelaku hanya melanggar pidana di negara tersebut dan itu bisa dimaafkan oleh raja.

Hukuman mati kedua, qisas yang sesuai Al Quran dan hadis. Penyelesaian hukuman tersebut dilakukan jika ahli waris korban memaafkan pelaku dan biasanya diselesaikan dengan diyat (denda atau tebusan).

Hukuman mati paling berat hadd ghillah, seperti yang dialami Tuti Tursilawati. Hukuman tersebut diberikan jika pelaku melakukan pembunuhan berencana. Baik raja maupun ahli tidak ada yang bisa memaafkan pelaku.

Dalam rentang 2011-2018, tercatat 103 WNI dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi. Dari jumlah itu, 85 orang berhasil dibebaskan dari ancaman mati, sementara lima orang telah dievakuasi. Tersisa 13 WNI yang masih diupayakan pembelaan hukumnya.

Tuti, dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi Senin, 29 Oktober 2018 atas kasus pembunuhan majikanya, tanpa ada pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia.

Sumber: CNNIndonesia dan Kompas.com

Laporan: Hartia

  • Bagikan