Tiga Hari Kasus PCC di Kendari Tembus 72 Korban dan Enam Tersangka

  • Bagikan
Korban obat yang sedang dirawat di RSJ Sultra. (Foto: Dok/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Korban PCC di Kota Kendari 72 orang dari data terakhir gabungan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari, Kepolisian daerah Sulawesi Tenggara, Dinas Kesehatan, dan Badan Narkotika Nasional Sulawesi Tenggara pada Jumat, 15 September 2017. Diprediksikan korban PCC mencapai lebih dari 100 orang, namun banyak yang tidak terlapor.

Korban PCC kebanyakan dari usia pelajar dan kuliah. Dari data, korban termuda berusia 9 tahun dan tertua berusia 33 tahun.

Mereka yang dirawat tersebar di lima rumah sakit, diantaranya Rumah Sakit Jiwa Sultra 57 orang yang juga lokasi terbanyak menangani pasien. Kemudian RSUD Kota Kendari lima orang, RS Bhayangkara Kendari empat orang, RS Ismoyo tiga orang dan RS Bahteramas tiga orang.

Sejak dirawat Rabu, 13 September 2017, tersisa lima korban masih dirawat intensif di rumah sakit, yakni RSJ Sultra tiga orang yang semuanya adalah laki-laki. Mereka yaitu SS 20 tahun, GL 17 tahun, dan F 17 tahun. Dua korban lainnya berada di RS Bahteramas juga berjenis kelamin laki-laki berinisial AM 14 tahun dan OI 20 tahun.

Sedangkan korban meninggal sebanyak dua orang, sejak dikeluarkannya rilis ini dini (15/9) hari tadi. Mereka berinisial R 13 tahun meninggal di RS Bhayangkara Kendari. Sementara RIA 20 tahun, meninggal tercebur di laut berdasarkan keterangan orangtua sebelum mengkonsumsi pil PCC.

(Baca: Korban Obat PCC Kini 64 Orang, BNN: Masih Ada yang Belum Sadar)

Humas BNNP Sultra, Adisak Ray menjelaskan, para korban didup sedang dalam penanganan intoksikasi atau keracunan di rumah sakit. Kemudian penanganan lebih lanjut dengan merehabilitasi korban.

“Saat ini sedang dilakukan penanganan intoksikasi di rumah sakit dalam rangka penyelamatan jiwa klain. Setelah itu akan di follow up oleh BNNP Sultra untuk pelaksanaan rehabilitasi sosial, baik rawat jalan maupun tawat inap,” jelas Adisak melalui sambungan WhatsApp kepada SultraKini.Com, Jumat (15/9/2017).

Informasi para korban dan orangtua korban yang dapat dimintai keterangan mengaku, telah memperoleh pil bertuliskan PCC secara gratis maupun dibeli dengan harga bervariasi.

BPOM Kendari mengatakan PCC bukanlah obat, tetapi produk berbentuk obat yang beredar secara ilegal. Carisoprodol menjadi bahan baku obat dengan khasiat penggunakan sebagai refleksi otot. Namun izin edarnya telah dicabut sejak 2013 lalu.

(Baca: Kasus PCC di Kendari, 8 Tersangka Diciduk, Dua Apoteker)

Hail uji laboratorium terhadap tiga sampel yang di peroleh dari BNN Kendari dan BNNP Sultra menghasilkan, sampel BNN Kendari terdiri dari tiga sampel. Pertama, sampel berbentuk cairan dengan hasil uji negatif adanya kandungan bahan aktif obat yang sering disalahgunakan. Kedua, sampel berupa gel. Hasil ujinya juga negatif. Sampel ketiga pil bertuliskan PCC, diperoleh hasil positif mengandung Tramadol, Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol.

Untuk sampel dari BNNP Sultra diperoleh dari tiga pil sampel juga positif mengandung Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol.

Dalam rilis gabungan BPOM Kendari, Polda Sultra, Dinas Kesehatan, dan BNNP Sultra mengatakan bentuk pengawasan terhadap peredaran obat ilegal terus dilakukan secara rutin. Termasuk, jenis lainnya dalam hal penyalahgunaan maupun penyimpanan obat ilegal yang dapat menimbulkan kerusakan mental serta menimbulkan kehilangan kesadaran.

(Baca: Mencuat Korban PCC, Dikmudora Kendari Koordinasi Kepala Sekolah)

“BPOM rutin melakukan pemeriksaan jenis obat ilegal di berbagai tempat seperti klinik, apotek, bahkan ke rumah sakit. Polda bersama instansi terkait (BNNP Sultra, Dinkes Sultra, dan BPOM) bekerjasama dalam mengawasi peredaran obat ilegal,” rilis konferensi pers gabungan, Jumat (15/9/2017).

Penangan kasus PCC dari laporan Polda Sultra ditetapkan dua tersangka dengan barang bukti Tramadol 1.112 butir. begitu juga laporan dari Polres Kendari ditetapkan empat tersangka dengan barang bukti pil bertuliskan PCC 2.656 butir. Para tersangka kini sedang dilakukan penahanan.

(Baca juga: PCC Masuk Konawe, Bupati Agendakan Temui Polri dan BNN)


Laporan: Sarini Ido

  • Bagikan