Tiga Kasus Pidsus di Wakatobi Terkendala Lantaran Covid-19

  • Bagikan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wakatobi, Baso Suntrianti. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Proses penyelidikan tiga kasus tindak pidana khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri Wakatobi mengalami kendala akibat pandemi Covid-19.

Dua dari tiga kasus pidsus, di antaranya dugaan korupsi anggota DPRD pengganti antarwaktu periode 2014-2019 dan revitalisasi Benteng Liya yang dikerjakan oleh CV Sama Makmur.

“Akibat Covid-19 ini ada tiga pidsus terkendala dalam proses penyelidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Wakatobi, Baso Suntrianti, Senin (8/6/2020).

Sementara, kasus tindak pidana umum hingga saat ini tidak menyalami kendala, baik dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.

Baso menambahkan, penanganan kasus pidsus-pihaknya hanya sebatas melakukan penyitaan barang bukti dan alat bukti namun keterangan ahli dari luar daerah masih terkendala dikarenakan Covid-19.

“Kalau para ahli mereka berada di luar daerah kami mau apa. Saat ini masih pendemi Covid-19, langkah kita terbatas,” jelasnya.

Jika merujuk pada aturan undang-undang terkait pemeriksaan, haruslah dilakukan dengan secara langsung. Sementara pemeriksaan secara online belum ada petunjuk. “Tapi kami tetap akan berkoordinasi. Kalau penerbangan sudah ada pasti dan ahli udah siap, kami akan langsung proses,” ucapnya.

Untuk diketahui, dugaan tipikor revitalisasi Benteng Liya telah dilaporkan sejak 2019. Proyek ini menggunakan APBN Rp 1.693.501.000 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kabupaten Wakatobi sendiri merupakan salah satu wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan status zona merah Covid-19. Wiayah ini dilaporkan melalui data gugus tugas Covid-19 Sultra hingga 7 Juni 2020 pukul 17.00 Wita memiliki 60 orang tanpa gejala (OTG), 0 orang dalam pemantauan (ODP), 0 pasien dalam pengawasan (PDP), dan sepuluh orang positif corona. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan