Tiga Mantan Pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan Konawe Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Konawe, Sahrir. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Konawe, Sahrir. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Terdakwa korupsi di Dinas Perikanan dan Kelautan Konawe dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe, Senin (14/1/2019). Para terdakwa juga dibebankan uang denda Rp 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Kasus penyalahgunaan anggaran kegiatan restocking perairan umum daratan dan rawa 2015, menjerat mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Konawe yang sekarang menjabat Asisten III Setda Konawe Joko Rudianto; mantan Kabid sekarang menjabat sebagai Kabid di Disnakerstrans Konawe Kusdiana; dan mantan Bendahara Dinas Perikanan dan Kelautan Konawe Mukmin.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Konawe, Sahrir, mengatakan para terdakwa dibebankan uang denda Rp 50 juta dan tidak dibebankan uang pengganti lantaran, jaksa telah memulihkan uang negara yang disita pada tahap penyidikan.

“Selain menuntut dua tahun penjara, kami juga membebankan uang denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan subsider tiga bulan kurungan penjara,” terang Sahrir kepada Sultrakini.com, Senin (21/1/2019).

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula ketika Kejari Konawe menemukan dugaan penyimpangan dalam kegiatan restocking perairan umum daratan dan rawa pada Dinas Perikanan dan Kelautan Konawe tahun 2015 dengan jumlah anggaran lebih dari Rp 1 miliar.

Namun ternyata anggaran tersebut tidak tersalurkan sepenuhnya sebagaimana peruntukannya. Akibatnya negara dirugikan Rp 735 juta. Jumlah itu sesuai perhitungan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sultra.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan