Tiga Mantan Pejabat Konawe Ditahan

  • Bagikan
KasiPidsus Kejari Konawe, Sahrir. (Foto: Istimewa)
KasiPidsus Kejari Konawe, Sahrir. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menahan tiga pejabat di lingkup Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) Konawe beberapa waktu lalu. Dua diantaranya adalah mantan bendahara Satpol PP Konawe yakni Marzuki (bendahara tahun 2014) dan Faisal (bendahara tahun 2015) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah.

“Kami sudah menerima tiga tersangkanya minggu lalu, dan mereka saat ini akan menjalani penahanan di Rutan Unaaha selama 20 hari,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Kusus (KasiPidsus) Kejari Konawe, Sahrir saat dikofirmasi SultraKini.com, Rabu (17/10/2018).

Sahrir mengatakan bahwa pihaknya saat sementara menunggu perampungan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Selain ketiga tersangka tersebut, dugaan korupsi di lingkup penegak perda konawe juga telah mempidana mantan Kasatpol PP Konawe, Syam Barli, dengan hukuman penjara 2,6 tahun.

Kasus yang menjerat ke empat pejabat di Satpol PP Konawe itu, tidak lain terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana rutin kegiatan perjalanan dinas, uang makan petugas jaga, pengamanan demo Satpol PP dan perlindungan masyarakat Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2014-2015.

Akibat, negara dirugikan sebanyak Rp556 juta, jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan