Tiga Mantan Pejabat Pemda Kolaka Dieksekusi Lantaran Korupsi

  • Bagikan
Kajari Kolaka, Taliwondo. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Kajari Kolaka, Taliwondo. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Taliwondo, menyatakan tiga mantan pejabat di Pemerintahan Daerah (Pemda) Kolaka divonis masing-masing satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari beberapa waktu lalu dan sudah dieksekusi.

“Ketiganya sudah terpidana, sudah dieksekusi,” ujar Taliwondo, Senin (10/12/2018).

Ketiga mantan pejabat tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka Alfa Talanipa, mantan Kepala Bandan Ketahanan Pangan Gentur, dan Koordinator lapangan percetakan sawah Rais. Mereka dieksekusi sekitar akhir November dan awal Desember 2018.

Para terpidana akan diupayakan untuk pembayaran denda berdasarkan putusan pengadilan. “Kita upayakan mereka membayar denda karena ketiga terpidana ini tidak dikenakan uang pengganti, itu melekat pada terpidana sebelumnya, yaitu kelompok taninya,” jelas Taliwondo.

Mantan pejabat Pemda Kolaka tersebut divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Kendari beberapa waktu lalu. Vonis pengadilan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menginginkan masing-masing ketiganya dipidana 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Ketiganya terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tindakan korupsi yang dilakukan ketiganya, sehubungan proyek percetakan sawah pada 2012 dan 2014 pada Dinas Pertanian Kolaka dengan total anggaran Rp 2 miliar.

Pengerjaan penggarapan percetakkan sawah yang luasnya seharusnya lebih dari 200 hektare hanya mampu digarap sekitar 160 hektare. Sisa pengerjaannya berdampak pada kerugian negara senilai Rp 400 juta. Nominal ini sesuai dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sultra.

(Baca juga: Pemusnahan Narkoba Sampai Lomba Pidato Warnai Hari Antikorupsi di Kolaka)

Laporan: Mirwanto
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan