Tiga Mantan Pejabat Pemda Konut Jadi Tersangka Korupsi

  • Bagikan
Salah seorang tersangka kasus pidna korupsi lingkup Setda Konut. (Foto: (Dok.Pidsus Kejari Konawe)
Salah seorang tersangka kasus pidna korupsi lingkup Setda Konut. (Foto: (Dok.Pidsus Kejari Konawe)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tiga mantan pejabat di lingkup Pemerintah Daerah Konawe Utara (Konut), resmi menyandang status tersangka atas dugaan korupsi. Dijelaskan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Konawe, Sahrir, SH, berkas ketiganya masuk dalam tahap II, yakni penyerahan tersangka dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Mantan pejabat Setda Konut, yakni Husni selaku mantan Kepala Bagian Umum, Hendri Mahfud selaku mantan Bendahara Bagian Umum tahun 2014 sampai 2015, dan Musmuliadi selaku mantan Bendahara Bagian Umum 2015 sampai 2016 menjadi tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran yang ditaksir merugikan negara Rp 5.205.607.528, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Tenggara.

“Untuk perkaranya itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada bagian umum dan protokoler Setda Konut,” jelas Sahrir kepada Sultrakini.com, Kamis (7/2/2019).

Penetapan tahap II bakal berlangsung hingga 20 hari kedepan. Para tersangka juga ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Unaaha mulai 7-26 Februari mendatang.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan