Tiga Pejabat Pemda Konawe Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tiga mantan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe, divonis satu tahun empat bulan penjara di Pengadilan Tipikor kendari, Senin (11/2/2019).

Mereka yakni, Mantan Kadis Perikanan Kabupaten Konawe yang sekarang menjabat Asisten III Setda Kabupaten Konawe Joko Rudianto, Kabid di Dinas Perikanan Konawe sekarang menjabat Kabid Disnakertrans Konawe Kusdiana, dan Mukmin selaku mantan Bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Konawe tahun 2015.

“Selain divonis satu tahun dan empat bulan penjara oleh hakim, ketiganya juga dikenakan denda Rp 50 juta, subsidair dua bulan penjara,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sahrir kepada SultraKini.com, Selasa (12/2/2019).

Dijelaskannya, ketiga mantan pejabat tersebut terbukti melanggar subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ketiganya terbukti di Subsidair Pasal 3, tetapi mereka tidak dibebankan uang pengganti, sebab ketiga terpidana itu telah membayarkan uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan,” terang Sahrir

Untuk diketahui sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andri Wahyudi SH., MH serta didampingi dua hakim anggotanya Darwin Panjaitan SH dan Dwi Mulyono SH.

Kasusnya bermula saat pihak Kejari Konawe menemukan adanya dugaan penyimpangan kegiatan restoking perairan umum daratan dan rawa di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Konawe tahun 2015.

Akibat perbuatan ketiga terpidana tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 735 juta, jumlah tersebut sesuai dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Meski begitu, jaksa telah mengembalikan kerugian negara saat tahap penyidikan, yakni dari tersangka Kusdiana sebesar Rp 600 juta dan dari tersangka Joko Rudianto sebesar Rp 50 juta.

Laporan : Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan