Tiga Pengedar Sabu di Kendari Diringkus Polisi

  • Bagikan
Tiga pengedar sabu yang diamankan tim Sat Res Narkoba Polres Kendari, (Foto : Bidhumas Polda Sultra/SULTRAKINI.COM)
Tiga pengedar sabu yang diamankan tim Sat Res Narkoba Polres Kendari, (Foto : Bidhumas Polda Sultra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, berinisial DN (30), DW (30) dan ME (24), diringkus aparat satuan reserse narkoba Polres Kendari.

Ketiga pelaku diringkus aparat pada Selasa (9/10/2018), sekira pukul 22.00 Wita, di lorong Sepakat, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua wua, Kota Kendari. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) dua paket sabu dengan berat 0,73 gram.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hart, mengatakan pengungkapan perderan sabu itu berawal dari penangkapan salah satu pelaku DN.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, operasi penangkapan tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Rudika, menggeledah kediaman pelaku berinisial DN di lorong sepakat. Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam lemari. Selain sabu, aparat juga menemukan beberapa BB lainnya seperti alat hisap, pireks, sendok sabu dan sebuah korek gas,” ujar Harry, Jumat (12/10/2018).

Berdasarkan pemeriksaan polisi, lanjut Harry, barang haram tersebut diperoleh dari pelaku berinisial DW. Satu jam kemudian, DW mendatangi kediaman DN dan pada saat itu juga diamankan.

“Pada saat DW mendatangi kediaman DN, langsung dilakukan penggeledahan. Namun petugas tidak menemukan BB narkotika dan hanya menukan sebuah handphone. Setelah diiterogasi, DW mengaku sabu tersebut sering diberikan kepada pelaku ketiga yakni ME. Tidak menunggu lama, tim kemudian mendatangi rumah ME dan dilakukan penggeledahan dan menemuan satu buah pireks,” jelasnya.

Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kendari untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku dijerat pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 thn 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal tersebut, para pelaku diancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Laporan : Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan