Tiga PNS Pemkab Bombana Terancam Dipecat

  • Bagikan
Ilustrasi pns

SULTRAKINI.COM: BOMBANA – Penegakan disiplin kepada aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Bombana terus digalakan. Jumat (28/10/2016), bertepatan peringatan hari Sumpah Pemuda, sebanyak 10 pegawai dijatuhi sanksi beragam. Ada yang ditunda hingga diturunkan pangkatnya, bahkan ada yang terancam menanggalkan seragam ASN nya.

Ketua Majelis Kode Etik Pemkab Bombana, Burhanuddin A HS Noy mengatakan, pemberian sanksi kepada 10 ASN itu berdasarkan hasil sidang majelis kode etik, yang sudah dilakukan selama beberapa bulan terakhir.

“Dari sekian banyak yang disidang, 10 orang ini dijatuhi hukuman. Tujuh diantaranya mendapatkan sanksi ringan sedangkan tiga lainnya divonis sanksi berat hingga terancam pemecatan,” katanya.

Bagi PNS yang dijatuhi sanksi berat itu, ketiganya bertugas di tiga SKPD berbeda. Mereka adalah Hamran ASN yang berdinas di Kelurahan Kasipute, Sucipto, pegawai di Badan Lingkungan Hidup dan Pertamanan Pemakaman (BLH dan PP) serta Sukmawanto, abdi negara yang dinas di Sekretariat Daerah.

Ketiga PNS ini dijatuhi hukuman berat karena mereka sudah berbulan-bulan tidak masuk kantor. Padahal, sebelum sanksi berat itu diberikan, pihaknya sudah memberikan sanksi lain, atas pelanggaran yang mereka lakukan.

Tidak hanya itu, saat majelis melaksanakan sidang, ketiga ASN itu, tidak pernah memenuhi undangan majelis kode etik.

“Ketiga PNS tersebut  melanggar PP nomor 53 tahun 2010 mengenai tugas pokok fungsi dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara,” katanya.

Sementara Pj Bupati Bombana Sitti Saleha mengatakan, dirinya sangat mendukung upaya penegakan disiplin terhadap ASN nya yang mangkir dari tugas. 

Bertepatan dengan hari sumpah pemuda (jumat), Saleha mengatakan pihaknya memberikan sanksi penurunan dan penundaan pangkat terhadap tujuh ASN nya, sedangkan tiga lainnya akan diberikan sanksi pemecatan.

  • Bagikan