Tiga SKPD Konawe Ini Terseret Kasus Korupsi

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kepemimpinan pasangan Kery Saiful Konggoasa – Parinringi (BerKesan) di Konawe belum genap tiga tahun. Namun sejauh ini sudah ada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)-nya yang tengah goyang oleh kasus korupsi.

 

SKPD pertama yang digoyang adalah Dinas Sosial (Dinsos). Instansi yang dinahkodai IS itu, terlilit dugaan korupsi dana program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Kube (Kredit Usaha Bersama), APDB Konawe tahun anggaran (TA) 2015. Kasus tersebut kini menunggu proses lidik Polres Konawe.

 

Kanit II Reskrim Polres Konawe, Bripka Imam Supardi beberapa waktu lalu mengungkapkan kasus melibatkan tiga orang yang saat ini menjadi calon tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Konawe inisial IS, Bendaharanya berinisial I dan salah seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan instansi tersebut berinisial TS. Polisi tidak lama lagi bakal menaikan status ketiga orang tersebut menjadi tersangka.

 

Dikatakan Imam, pihak Polres masih menunggu hasil audit dari BPKP. Jika hasilnya telah keluar, maka status IS dan kawan-kawan bakal naik jadi tersangka.

 

Kasus korupsi selanjutnya menyeret instansi Satuan Polisi Pamom Praja (Satpol PP) Konawe. Instansi yang di nahkodai pria berinisial SB itu, terlilit kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Tipikor Dirkrimsus Polda Sultra.

 

Kasubdit Perencanaan Informasi dan Data (PID), Polda Sultra, Kompol Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangannya di salah satu media lokal mengatakan, sejauh ini kasus tersebut baru masuk dalam tahap pemeriksaan saksi. Saksi yang telah diperiksa antara lain, Kasat Pol PP Konawe, berinisial SB. Tiga kepala bidang (Kabid) instansi tersebut juga telah diperiksa. Mereka adalah Kabid Trantib berinisial P, Kabid Linmas berinisial MS dan Kabid Penegakan Perda berinisial IS.

 

Selain keempat pejabat tersebut, penyidik telah memeriksa dua bendahara Satpol PP. Kedua orang tersebut, yakni M selaku bendahara tahun 2014 dan MF selaku bendahara tahun 2015.

 

Dalam keterangannya, Dolfi mengaku pihaknya juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap 218 anggota Satpol PP Konawe. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat atas dugaan korupsi SPPD fiktif di instansi tersebut.

 

Kasus korupsi lainnya, menyeret Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Konawe. Dinas tersebut ditengarai sebagai instansi yang terlibat dalam kasus pembangunan pasar Sampara, untuk proyek APBN tahun 2015. Informasi yang berkembang, oknum pejabat instansi tersebut telah diperiksa. Kasus itu kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha.

 

Saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut beberapa waktu lalu, Kepala Kejari Unaah, Saiful Bahri Siregar mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Saiful, mengaku belum bisa berbicara banyak terkait masalah tersebut. Sebab, statusnya masih dalam penyelidikan.

 

\”Nantilah, kalau sudah ada hasilnya baru kita publis ke publik,\” tukasnya.

  • Bagikan