Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Cetak Sawah di Kolaka Dituntut 1,6 Tahun Penajara

  • Bagikan
Suasana saat persidang tiga terdakwa kasus dugaan Korupsi percetakan sawah di Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2012 dan 2014 di Pengadilan Tipikor Kendari. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).
Suasana saat persidang tiga terdakwa kasus dugaan Korupsi percetakan sawah di Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2012 dan 2014 di Pengadilan Tipikor Kendari. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, menuntut 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta terhadap tiga terdakwa yang tersandung dalam dugaan korupsi proyek percetakan sawah di Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2012 dan 2014, pada pesidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kendari beberapa waktu lalu.

Ketiga terdakwa tersebut, yakni Alfa Talanipa (Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Gentur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Rais selaku kordinator proyek.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Kolaka, Afrizal kepada SultraKini.com, Senin (27/8/2018).

Afrizal menjelaskan ketiga terdakwa tersebut terjerat subsider pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jadi untuk ketiga terdakwa itu kami tuntut selama 1 tahun enam bulan denda Rp 50 juta, dan apabila tidak membayarkan denda maka akan diganti dengan kurungan penjara atau subsidair enam bulan penjara,” ungkapnya.

Proyek percetakan sawah di Dinas Pertanian Kolaka pada tahun 2012 dianggarkan Rp 1 miliar, kemudian pada tahun 2014 kembali dianggarkan senilai lebih dari Rp1 miliar. Proyek yang diperuntukan untuk tiga kelompok tani di Desa Lamedai Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Yakni Kelompok tani Matirro Decceng, Sipatuo, dan Kelompok Tani Muda.

Namun, Pekerjaan penggarapan percetakan sawah seluas 200 hektar are lebih itu, hanya mampu digarap sekitar 160 hektar are, sehingga terdapat kekurangan pekerjaan seluas 40 hektare.

Alhasil, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra, besama dengan Kejari Kolaka menemukan adanya kerugian negara senilai Rp400 juta.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan