Tim BPK Sultra Periksa Aset Pemda Muna

  • Bagikan
Bupati Muna Rusman Emba saat menyambut Tim BPK Sultra di Galampa Kantolalo atau Rumah Jabatan Bupati, Senin (30/10/2016). Foto: Arto Rasyid / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: MUNA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tenggara akan melakukan pemeriksaan aset milik Pemerintah Kabupaten Muna yang akan dilaksanakan mulai 1 hingga 30 November 2016.

Diungkapkan Ketua Tim BPK Provinsi Sultra Bidang Pemeriksaan Aset, Antonius Murti dalam kunjungan kerja timnya selama 30 hari di Kabupaten Muna, pihaknya meminta seluruh Kepala SKPD agar dapat bekerja sama dengan segera melengkapi data dokumen aset di instansinya.

“Kemarin kita sudah meminta kepada seluruh rekan SKPD melengkapi dokumennya untuk diserahkan pada hari ini,” kata  Antonius Murti.

Dijelaskan juga, rencana di minggu pertama, tim BPK memulai dengan meminta data dokumen awal. Namun sebelumnya Kepala SKPD diharuskan dapat mengetahui posisi seluruh posisi asetnya sebelum mengadakan tes fisik atau uji petik atas keberadaan barang tersebut.

“Jadi awalnya sebelum kami melihat keberadaan barang, kami minta bantuan kepada Kepala SKPD untuk mengklarifikasi kembali asetnya seperti tanah, bangunan dan kendaraan,” ungkapnya. 

Terkait masih carut marutnya pengelolaa aset di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Muna, Antonius menjelaskan untuk pengelolahan aset bukan tanggung jawab BPPKAD tetapi Kepala SKPD.

“Jadi tugas keberadaan barang itu bukan ada dipengurus atau penyimpan barang, tetapi tanggung jawab mutlak kepala SKPD. Jadi nanti kami akan langsung bertanya kepada Kepala SKPD, jika tidak mengetahui keberadaan barangnya, kami melihat bahwa adanya suatu bentuk kurangnya pengamanan atas SKPD tersebut,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Muna Rusman Emba saat menyambut Tim BPK Sultra di Galampa Kantolalo (Rumah Jabatan Bupati), Senin (30/10/2016) Siang yang juga turut hadir seluruh Kepala SKPD, Camat SeMuna menjelaskan, salah satu tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengejar target opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Sultra tahun 2017.

“Saya kira ini penting untuk diikuti karena lima tahun ini pengelolan aset kita masih predikat WDP, dengan datangannya Tim BPK persoalan dan kendala tersebut dapat terselesaikan dan diberikan ruang karena indikator keberhasilan sebuah daerah harusnya berpredikat WTP,” kata Rusman Emba dalam sambutannya.

Dijelaskan Bupati, untuk memenuhi syarat WTP tahun 2017, Pemerintah Daerah (Pemda) bersama BPK Sultra akan membentuk tim khusus untuk menginvetarissasi aset daerah.

Sebab menurutnya, persoalan aset menjadi kendala yang besar untuk mendapatkan WTP karena aset Pemda masih banyak yang berada di luar daerah seperti di Kendari dan Muna Barat yang dokumen pelaporannya belum ada sampai saat ini.

“Muna masih predikat WDP karena ada kendala pelaporan dokumen tentang perusahan lama yang tidak lengkap namun kita sudah konsultasikan ke pihak BPK untuk solusi terbaik,” tambah Emba.

Menurutnya, keberadaan aset daerah sudah terdeteksi, diantaranya ada di Dinas PU, serta  dibeberapa kecamatan dan kelurahan yang dimiliki namun tidak iklhas untuk mengembalikannya.

“Dari itulah, Pemerintah daerah sudah melakukan komunikasi dan akan melakukan tindakan tegas jika diperlukan, Pemeritah Daerah akan mengambilnya secara paksa,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Kepala BPPKAD, Ratna Ningsih bahwa pengelolahan aset memang sangat memperhatinkan sehingga Muna sulit untuk keluar dari predikat WDP.

Dijelaskannya, Pemda Muna memiliki data aset yang dikelola 33 dinas, 22 kecamatan dan 25 kelurahan baik diluar daerah seperti di Muna Barat, Bandung, Jogyakarta dan Gorontalo yang telah dikelompokan sesuai aset yang ada dengan kondisi baik, kurang baik bahkan rusak berat. 

“Sebagai pengguna barang yang merupakan aset dalam wilayah Kabupaten Muna dan Kabuapaten Mubar yang rencana akan dihibahkan sebelum tahun 2017 sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014,” ujarnya

Semenara itu, untuk proses perencanaan pengadaan dan pemeliharaan dilakukan oleh SKPD yang tertuang dalam APBD dan pengadaannya melalui dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing. Dalam pengolahan barang dibuat data kebutuhan barang milik daerah yang setiap tahun berjalan.

“Rencana kebutuhan anggaran tahun 2016 yaitu 351 miliar yang terdiri dari tanah, mesin, bangunan, kendaraan namun sampai oktober 2016 yang terserap baru 39,19% atau baru sekitar Rp 137 miliar,” terang Ratna Ningsih.

  • Bagikan