Tim Ditresnarkoba Polda Sultra Ringkus Pengedar Sabu di Kendari

  • Bagikan
Tersangka IR beserta BB yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa (25/02/2020) (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim Ditresnarkoba Polda Sultra meringkus seorang remaja pengedar narkotika berinisial IR (20) di BTN Wahana Prima Asri, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Selasa (25/2/2020).

Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat.

“Pada pukul 02.15 Wita, menyikapi laporan masyarakat, tim akhirnya bergerak cepat melakukan lidik. Dan tim akhirnya mengetahui ada barang di tempat tinggal target,” kata Kompol Agus Mulyadi, selasa (25/2/2020).

Tim lidik akhirnya menggerebek tempat tinggal pelaku. Dimana dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 2.82 gram beserta barang bukti lainnya.

“Diketahui tersangka memperoleh dan mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel jaringan terputus. Dan tim penyidik masih melakukan pengembangan,” ugkapnya.

Adapun tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun.

Laporan: Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan