Tim Investigasi Buktikan Tujuh Caleg di Wakatobi Berpotensi Didiskualifikasi

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode M. Arifin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode M. Arifin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Tim investigasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menguatkan ketujuh anggota DPRD Wakatobi pindah partai, tidak kantongi surat pemberhentian dari Pemerintah Provinsi Sultra untuk maju di Pemilihan Legislatif 2019.

Ketujuh anggota DPRD Wakatobi tersebut, sebatas melampirkan surat pemberhentian dari sekretariat DPRD Wakatobi. Ini diketahui dari barang bukti yang diperoleh di KPUD Wakatobi.

“Penelusuran kami dan ditambah dengan barang bukti yang diambil oleh tim investigasi, tujuh anggota DPRD Wakatobi pindah partai tidak melampirkan surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh Pemprov,” terang Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode M. Arifin, Minggu (7/10/2018).

Berkas pemberhentian ditemukan tetap sama hanya dikeluarkan dari sekretariat saat memasuki daftar calon sementara (DCS). Padahal, berkas pemberhentian dari Pemprov seharusnya ada sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 20 September lalu. Akibatnya, ketujuh caleg berpotensi tidak memenuhi syarat pencalonan.

Sesuai Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2018, ketujuh orang itu akan melewati sidang di Bawaslu Sultra.

Berkas ketujuh calon diketahui, setelah tim investigasi mendapatkan berkas syarat pencalonan mereka dari KPUD Wakatobi pada Minggu, 7 Oktober 2018. Ini sebelumnya telah diupayakan penelusurannya dengan menyurat 17 September dan 4 Oktober lalu. Namun KPUD setempat baru memberikan berkas yang dibutuhkan tim investigasi.

“Terakhir 4 Oktober kemarin kami surati, alhamdulillah setelah tim investigasi dari Bawaslu provinsi ke KPUD Wakatobi hari ini langsung diberikan (7/10),” tambah La Ode M. Arifin.

Ketujuh caleg yang dimaksud, di antaranya Ketua DPRD Wakatobi Muhamad Ali dari PDI Perjuangan pindah ke Partai Golkar; Wakil Ketua I Hamiruddin dari PAN pindah ke Partai Golkar; Sutomo Hadi dari PDI Perjuangan pindah ke PKS; Badalan dari PAN pindah ke Golkar, Sukardi dari PAN pindah ke Golkar, Ariati dari PAN pindah ke Golkar, dan Muksin dari PAN pindah ke Golkar.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan