Tim Saber Pungli Usut Dugaan Pertambangan Ilegal di Bombana

  • Bagikan
Mahasiswa Bombana menggelar aksi di Kantor Gubernur Sultra terkait tambang. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasus dugaan pertambangan emas ilegal oleh PT Panca Logam Makmur (PLM), PT Panca Logam Nusantara (PLN), dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI) di Kabupaten Bombana kini digarap Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Pengembangan kasus dugaan pertambangan ilegal diusut Satgas Saber Pungli yang ditegaskan dalam surat undangan bernomor UN.114/HK.00/8/2020, tertanggal 3 Agustus 2020. Peserta rapat yang dipanggil, yakni ketua Unit Pemberantasan Pungli Sultra, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sultra, kepala ESDM Sultra, kepala Dinas Pendapatan Daerah Sultra, kepala Dinas Kehutanan Sultra, dan kepala Dinas Lingkungan Hidup Sultra.

Rapat koordinasi tersebut akan dilaksanakan Selasa (11/8/2020) di Ruang Rapat Kemenko Polhukam.

Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sultra, Sul Harjan berharap Tim Satgas Saber Pungli yang menangani kasus tersebut serius mengungkap dugaan pungli dalam penerbitan perpanjangan IUP PT PLM di Bombana.

“Kami sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan Tim Satgas Saber Pungli. Kami berharap persoalan ini ditangani secara serius, sehingga memberikan efek jera kepada pejabat maupun pihak perusahaan yang diduga ‘main mata’ dalam perpanjangan izin PT Panca Logam Makmur,” ujarnya, Selasa (11/8/2020).

Sul Harjan menambahkan, pihaknya tidak ingin ikut campur dalam konflik internal yang tengah terjadi di PT Panca Logam Grup.

“Kami tidak ada urusan dengan pihak Surabaya atau Jakarta. Mau seribu pemilik saham di dalam-kami tidak ada urusan. Yang pastinya kami tetap konsisten meminta pihak perusahaan untuk berbenah,” tambahnya.

HMI Sultra akan terus mengawal kasus tersebut hingga terungkapnya oknum pejabat yang diduga terlibat dalam bisnis pertambangan ilegal di Bombana. Sebab, ketiga perusahaan yang tergabung dalam PT Panca Logam Grup tersebut dengan titik operasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana diduga menjalankan aktivitas pertambangan ilegal tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP)

“Kami tegaskan kami akan terus mengawal dan menuntaskan persoalan ini sampai ke akar-akarnya. Kami akan laporkan ke Ombudsman RI. Kami menduga adanya mal administrasi dalam perpanjangan IUP PT PLM yang dikeluarkan oleh Kadis DPM-PTSP Sultra, Masmuddin berpotensi melibatkan beberapa pejabat di lingkup provinsi Sultra,” sambungnya.

Dugaan mal administrasi dalam perpanjangan IUP PT PLM yang dimaksud, yakni dikeluarkan oleh Kepala Dinas PM-PTSP Provinsi Sultra. Dirinya mengaku kecewa atas upaya pembiaran oleh pejabat Pemerintah Provinsi Sultra dan menilai pejabat daerah Bombana yang tidak serius dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus tersebut.

“Kami menduga ada upaya pembiaran oleh instansi terkait terhadap aktivitas perusahaan tersebut,” jelasnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan