Tim Siber dibentuk untuk Lacak Video Kekerasan di Sekolah

  • Bagikan
Ilustrasi (foto: google)

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk Tim Siber untuk melacak kasus viralnya video kekerasan di sekolah. Kemendikbud sangat yakin pelakunya bukan guru.

Mendikbud, Muhadjir Effendy mengatakan, Kemendikbud akan membentuk tim siber untuk menyelidiki viralnya video kekerasan yang terjadi di sekolah. Tim tersebut, kata dia, akan bergerak menyusuri untuk mencari siapa yang pertama mengunggah video kekerasan di dalam ruangan tersebut. 

“Kami masih melacak tempat kejadian perkara video kekerasan di dalam ruangan itu. Kami membentuk Tim Siber untuk bergerak,” ujarnya di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menjelaskan, tim akan mengumpulkan dulu semua informasi dan berharap dalam waktu dekat sudah ada penemuan. Tim ini dikumpulkan, lanjutnya, sebab kasus kekerasan yang terjadi di SMPN Pangkalpinang sudah selesai pada 11 Oktober lalu. Pada mediasi itu sudah ada saling memaafkan antara orang tua siswa dan guru yang difasilitasi oleh kepolisian setempat.

Oleh karena itu, dia menjelaskan, Kemendikbud ingin mengetahui apa motif video di dalam ruangan yang beredar ini sehingga mendistorsi seolah-olah kejadian di video itu lokasinya di Pangkalpinang. Muhadjir sangat yakin bahwa pelakunya bukan guru. 

“Dugaan kuat saya itu bukan guru. Tetapi telah dipelintir seolah-olah kejadiannya di Pangkalpinang,” katanya.

Muhadjir menyampaikan, adanya video viral kekerasan di sekolah ini tidak bisa digambarkan bahwa secara umum kondisi sekolah kita memprihatinkan. Sebab sudah banyak peraturan pengawasan yang wajib dijalankan sekolah agar siswa dan guru tidak menjadi korban kekerasan. 

Dia menganggap kejadian ini kasuistis. Tapi Kemendikbud akan selalu sigap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Walaupun tanggung jawab kasus seperti ini, tambah dia, seharusnya diemban pemerintah daerah setempat.

Sumber: Sindonews.com

  • Bagikan