Tingkatkan Layanan Informasi, Kominfo Sultra Konsolidasi dengan Komisi Informasi

  • Bagikan
Pertemuan konsolidasi Kominfo dan KIP Sultra. (Foto:Ist) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dalam rangka meningkatkan pelayanan akses informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan konsolidasi tugas dan dan tanggung jawab dengan Komisi Informasi Sultra. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Dinas Kominfo Sultra, Selasa (9/6/2020).

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir, mengungkapkan konsolidasi ini merupakan hal yang wajib dilakukan untuk mengukur sejauh mana kinerja dan sinergitas masing-masing lembaga dalam memberikan pelayanan informasi ke masyarakat.

“Tugas utama komisi informasi sebetulnya adalah menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik. Namun, jauh sebelum menangani sebuah sengketa informasi perlu ada infrastruktur yang mendukung kerja-kerja komisi, terutama dalam hal kesiapan data yang kita miliki,” jelas Andi Syahrir.

Dia menjelaskan, Dinas Kominfo Sultra juga akan berupaya memperkuat jejaring data dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya yang ada di lingkup pemerintah provinsi melalui jalur yang disebut dengan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang ada di setiap OPD. 

Saat ini, sekretariat Komisi Informasi Sultra masih berada di kantor Dinas Kominfo Sultra. Ke depannya, kata Andi Syahrir, komisi informasi perlu sekretariat sendiri agar kerja-kerja mereka mengawal isu-isu keterbukaan informasi publik bisa lebih mandiri, tidak tergantung pada pembiayaan yang melekat pada dinas.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Publik Sultra, Andi Hatta, mengungkapkan, saat ini, dari lima komisioner, yang tersisa hanya tiga orang, yakni dirinya dan dua anggota lainnya, yakni Husnawati dan Jufri. Sementara dua orang lainnya, Supriadin dan Arifuddin Bakri telah mengundurkan diri. 

“Sampai saat ini, mereka belum memiliki pengganti,” jelas Andi Hatta.

Anggota Komisi Informasi Publik , Husnawati, mengatakan salah satu isu krusial mengenai keterbukaan informasi publik adalah mendorong agar masyarakat sadar akan haknya untuk memperoleh informasi.

“Mengenai bagaimana caranya, itu semua sudah ada mekanisme pelayanannya yang diatur dalam peraturan komisi informasi pusat. Termasuk saat ini, di tengah-tengah wabah Covid-19, mekanisme permintaan data diharapkan dengan pendekatan online,” ujar Husnawati.

Mereka berlima merupakan angota Komisi Informasi Sultra periode 2017-2021. Pada Oktober tahun depan, masa kerja mereka akan segera berakhir. Para komisioner informasi publik ini merupakan komisioner pertama yang diangkat di Sultra.

Laporan: Hasrul Tamrin 
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan