Tingkatkan PAD, Pemkot Kendari akan Pasang 100 Alat Perekaman Pajak

  • Bagikan
Suasana sosialisasi Perwali Nomor 24 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah secara online, Senin (27/5/2019). (Foto: Istimewa).
Suasana sosialisasi Perwali Nomor 24 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah secara online, Senin (27/5/2019). (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari tahun ini akan mulai memaksimalkan pemungutan biaya retribusi pajak di beberapa tempat seperti rumah makan atau restoran, tempat hiburan malam (THM), kawasan parkir dan perhotelan.

Upaya tersebut seiring dengan rencana Pemerintah Kota Kendari dengan menargetkan pemasangan 100 alat perekaman pajak berbasis online dibeberapa tempat usaha di wilayah setempat. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor: 24 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah secara online.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, mengatakan pembayaran pajak secara online bagi wajib pajak sudah mendapat dukungan dari Badan Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsubga) KPK dan Bank Sultra.

“Ini sebenarnya kita sudah programkan di tahun lalu, tetapi memang kita rencanakan aksinya di tahun ini. Dimana, sudah mendapat dukungan Korsubga KPK dan Bank Sultra, karena pendanaanya dari Bank Sultra kerjasama dengan pemkot,” ujar Nahwa Umar usai memimpin kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota Kendari Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online melalui Alat Perekaman Pajak, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Kendari, bersama Pimpinan Hotel, Restoran dan THM, Senin (27/5/2019).

Kata mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari itu, Pemkot bakal memasang 100 alat perekaman pajak di tahun ini. Meskipun untuk pilot project Pemerintah Kota Kendari sebelumnya sudah memasang dienam titik sebagai percobaan.

“Jadi pemasangannya nanti itu di rumah makan, tempat hiburan, hotel dan parkir. Kalau tempat yang sudah jadi pilot project diantaranya, angkasa nikmat, parkir lippo, richis dan lainnya. Artinya, beberapa transaksi bisa kita tahu, berapa yang datang makan, sekaligus langsung mengetahui berapa pajak yang didapat,” jelasnya.

Nahwa mengaku, pemasangan alat perekaman pajak online selain untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui program ini juga untuk kepentingan wajib pajak bagi pemakai atau pengguna jasa.

“Sekarang ini masih tahap sosialisasi dan kita harapkan wajib pajak ini bisa menerapkannya,” harap Nahwa.

Sementara itu, Kepala Plt BP2RD Kota Kendari, Susanti, menambahkan besaran pajak yang dikenakan dimasing-masing tempat usaha berbeda-beda.

“Kalau pajak hiburan itu 25 persen, rumah makan atau restoran itu sebesar 10 persen, untuk parkiran 30 persen dan pajak hotel 10 persen. Dengan alat ini masyarakat secara tidak langsung sudah membayar pajak ke wajib pajak,” cetusnya.

Senada dengan Sekda, Susanti juga berharap, sistem pembayaran pajak secara online mampu meningkatkan PAD Kota Kendari.

“Nanti ada tim yustisi yang turun terdiri dari pihak kejaksaan, kepolisian termasuk Satpol pp, jika ada wajib pajak yang tidak mengindahkan aplikasi ini,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan