TKA dan Warga Morosi Wajib Transaksi dengan Rupiah

  • Bagikan
Salah seorang perwakilan dari BI pusat saat memaparkan tentang wajibnya transaksi mata uang rupiah di wilayah NKRI di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Banyaknya pekerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di mega industri Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, membuat daerah tersebut rawan akan transaksi mata uang asing.

Guna mengantisipasi terjadinya aktivitas yang melanggar Undang-undang (UU) itu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sultra langsung meninjau lapangan.

BI Sultra juga menggelar sosialisasi kewajiban penggunaan rupiah dan kegiatan usaha penukaran mara uang asing (Valuta Asing) kepada masyarakat Desa Paku Morosi, Kecamatan Morosi, Kamis (16/03/2017).

Deputi Kepala Perwakilan BI Bidang Manajemen Intern dan Sistem Pembayaran LM. Bahtiar Zaadi mengungkapkan, uang rupiah merupakan simbol kedaulatan negara Indonesia. Ia sama posisinya dengam simbol-simbol negara lain yang mesti dijunjung tinggi keberadaanya.

Tentang kewajiban penggunaan mata uang rupiah telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015 tentang penggunaan rupiah bahwa setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menggunakan rupiah.

“Jadi transaksi rupiah di wilayah NKRI itu sifatnya wajib. Kalau sifatnya wajib, berarti ada sanksi hukum yang dikenakan bagi pelanggar,” ungkapnya, Kamis (16/03/2017).

Terkait sanksi lanjut Bahtiar, telah diatur dalam Pasal 33 Ayat 1 dan UU Mata Uang. Pelanggar dapat dikenai kurungan satu tahun penjara atau denda sebesar Rp 200 juta.

“Sanksi ini diberikan bagi mereka yang transaksi dengan mata uang asing dan mereka menolak mata uang rupiah dalam transaksi di wilayah NKRI,” pungkasnya.

Hal senada juga dikatakan, Sekda Konawe, Ridwan Lamaroa. Ia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak bertransaksi memakai mata uang asing dengan TKA di Morosi. Takutnya, selain nilai mata uang asing yang tidak ditahu, juga telah melanggar UU.

“Jadi jangan sesekali bertransaksi menggunakan mata uang asing, karena nilainya belum kita tahu. Nanti masyarakat justru dirugikan kalau ternyata nilainya rendah. Selain itu ada sanksi hukum bagi mereka yang melanggar,” tandasnya.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan