Tolak Dipalak, Karyawan Rumah Makan Tewas di Tangan Preman

  • Bagikan
Pelaku penganiayaan saat diamankan di Polsek Kemaraya, Jumat (14/12/2018) (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).
Pelaku penganiayaan saat diamankan di Polsek Kemaraya, Jumat (14/12/2018) (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satu orang pelaku penikaman yang menewaskan salah satu karyawan rumah makan teluk Kendari pada 15 November 2018 lalu, berinisial DW (18) akhirnya ditangkap polisi.

Tidak hanya itu, tiga pelaku lainnya berinisial AH, AS dan RB yang diduga ikut terlibat dalam kasus penikaman tersebut juga diamankan Polisi.

DW sempat melarikan diri di Flores Timur, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selama hampir satu bulan, usai menghabisi nyawa korban.

“Kita tangkap mereka di daerah Larakuta dan penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama dengan aparat kepolisian setempat. Masih ada satu pelaku lagi yang belum tertangkap dan saat ini masih dalam pengejeran anggota Polsek Kemaraya,” ujar Kapolsek Kemaraya, Muhammad Rizal, Jumat (14/12/2018).

Rizal menuturkan, insiden penganiayaan itu terjadi pada 15 November 2018 lalu di sekitar teluk Kendari Beach. Pelaku menusuk dada sebelah kiri korban menggunakan benda tajam berupa taji ayam.

“Motifnya, pelaku memalak korban dengan memintai uang. Namun korban menolak dan pada saat itulah pelaku langsung menikam korban menggunakan taji ayam” tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku lama beraksi sekitar teluk Kendari Beach melakukan pemalakan terhadap warga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 338 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan