Tony Akbar Hasibuan Sebut Partai Berkarya Dibawah Kepemimpinan Muchdi PR Legal

  • Bagikan
Ketua DPW Partai Berkarya DKI Jakarta, Tony Akbar Hasibuan, (Foto: Ist)
Ketua DPW Partai Berkarya DKI Jakarta, Tony Akbar Hasibuan, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Beringan Karya (Berkarya) DKI Jakarta, Tony Akbar Hasibuan menegaskan bahwa Partai Berkarya dibawah kepemimpinan Mayjen TNI (Purn) Muchdi PR adalah legal atau masih sah dan berkukuatan hukum sampai saat ini.

Hal itu ia ungkapkan dalam webinar nasional dengan tema “Legalitas Partai Berkarya dibawah Kepemimpinan Purnawirawan Muchdi PR” pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021 yang dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Jakarta Berkarya.

Webinar nasional tersebut juga turut dihadiri oleh Ketua Harian DPP Partai Berkarya, Sonny Pudjisasono, Pakar Hukum Tata Negara Saiful Anam, serta diikuti oleh ratusan pengurus dan simpatisan Partai Berkarya.

”Surat Keputusan Menkumham yang memberikan mandate kepada Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono masih sah dan berkukuatan hukum sampai saat ini,” tulisnya dalam rilis yang diterima SultraKini.com, Senin ((7/6/2021).

Ia tegaskan bahwa banyak masyarakat yang mendapatkan informasi yang tidak benar terkait keabsahan Partai Berkarya hingga sampai saat ini. Menurutnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN-JKT, tidak serta merta akan begitu saja memberikan mandat kepada Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum, akan tetapi oleh karena putusan tersebut masih dimintakan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Ia jelaskan, sesuai asas vermoden van rechtmatigheid atau presumption iustae causa, bahwa setiap tindakan penguasa (dalam hal ini keputusan tata usaha negara) selalu harus dianggap benar sebelum adanya Putusan Pengadilan yang berkuatan hukum tetap (Inkracht). Artinya dengan demikian SK Menkumham yang memberikan mandate kepada Mayjen TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono masih Sah dan Berkukuatan Hukum sampai saat ini.

“Bagi pihak-pihak yang mengklaim dan mengedarkan berita bohong (Hoax) terkait keabsahan Kepemimpinan Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum, maka dirinya tidak akan segan untuk menggunakan upaya hukum baik pidana maupun perdata, sehingga tidak akan merugikan Partai lebih luas lagi,” tuturnya.

Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua Harian DPP Partai Berkarya, Sonny Pudjisasono bahwa langkah yang dilakukan Majelis Tinggi Partai selaku struktur tertinggi partai dalam upaya penyelamatan partai sudah sesuai dengan AD/ART Partai Berkarya.

Untuk itu kemudian Menkumham mengeluarkan SK Nomor M. HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan SK Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020 dengan memberikan mandate kepada Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Saiful Anam mengatakan bahwa kepemimpinan Muchdi Purwoprandjono adalah kepemimpinan yang sah hingga sampai saat ini, hal itu dikarenakan penundaan terhadap SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham ditolak oleh Pengadilan.

Selain itu terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN-JKT masih belum berkuatan hukum tetap (inkracht), sehingga SK yang masih berlaku sampai saat ini adalah SK Nomor M. HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan SK Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020.

“Sehingga dengan demikian hak dan kewajiban Partai Berkarya masih dibawah kendali Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya,” tegasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan