Total 35 Desa di Buteng Bakal Pilkades Serentak

  • Bagikan
Plt Kepala DPMD Kabupaten Buton Tengah, Armin. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)
Plt Kepala DPMD Kabupaten Buton Tengah, Armin. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Sebanyak 35 desa dari 67 desa di Kabupaten Buton Tengah, merencanakan pemilihan kepala desa pada September 2019. Pelaksana Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Buteng, Armin, mengatakan rencana jadwal ini akan dikonsultasikan kepada panitia dan pengawas pilkades.

DPMD Buteng nantinya menggelar rapat berdana bersama panitia dan pengawas, sekaligus menyerahkan SK-nya mereka masing-masing.

“Setelah di rapat itu, apakah panitia dan pengawas menyepakati jadwal yang dibuat PMD ini atau tidak. Saya berharap kalau sudah ada SK-nya, yang dapat SK ini dapat bekerja dengan baik ke depannya,” ujar Armin kepada Sultrakini.com, Rabu (19/6/2019).

Adapun desa dan unsur panitia masuk dalam Pilkades serentak 2019, yakni Desa Wakambagura 1 dan 2, Polindu, Banga, Air Bajo, Gumanano, Napa, Balobone, Wasilomata I, Tanailandu, Kanapa-Napa dan Desa Terapung (Kecamatan Mawasangka); Desa Katukobari, Lantongau, Watorumbe Bata, Gundu-Gundu, Morikana, dan Desa Wambuloli (Kecamatan Mawasagka Tengah dan Timur).

Selanjutnya, Desa Teluk Lasongko, Wongko Lakudo, Metere, Nepa Mekar, One Waara, Wajo Gu, Moko, dan Madongka (Kecamatan Lakudo); Desa Liwulompona, Wulu, dan Desa Pangilia (Kecamatan Talaga Raya); Desa Lowu-Lowu, Kamama Mekar, Lakapera, Doda Bahari, dan Desa Baruta Lestari (Kecamatan Gu dan Sangia Wambulu).

Unsur panitia pilkades berasal dari DPMD, Sekterariat Daerah mulai dari Asisten I, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Kabag Ortala, beberapa OPD terkait, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonsia, TNI/Polri, tokoh masyarakat, hingga pers.

Pilkades serentak di Buteng menggunakan APBD 2019 senilai lebih dari Rp 1,5 miliar. Mengenai landasan hukum Pilkades ini, mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, di dalamnya diatur tahapan-tahapan pilkades, syarat calon kades minimal tamatan SMP sederajat, hingga calon kades maksimal lima calon.

Laporan: Ali Tidar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan