Total 45 Jabatan Kades di Mubar Berakhir

  • Bagikan
Kepala DPMD Mubar, Laode Tibolo. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)
Kepala DPMD Mubar, Laode Tibolo. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Sebanyak 45 orang kepala desa di sebelas kecamatan di Kabupaten Muna Barat (Mubar) berakhir masa jabatannya pada Jumat 14 Juni 2019. Angka ini menambah jumlah kades yang berakhir masa jabatannya tahun ini.

Total desa di wilayah Mubar sebanyak 81 desa. Namun, 33 jabatan kades definitif berakhir, ditambah 45 kades definitif berakhir masa jabatannya Jumat (14/6) kemarin. Kini, kekosongan tersebut diisi oleh penjabat kades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mubar Laode Tibolo, menjelaskan dari jumlah di atas, tersisa tiga kades desa belum berakhir masa jabatannya, yakni kades Ondoke, Kecamatan Toworo Kepulauan dan kades Kasimpa Jaya, Kecamatan Toworo Selatan berakhir November 2019, sementara kades Tiga, Kecamatan Tiworo Utara berakhir pada Maret 2020.

Berakhirnya masa jabatan 78 kades tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 46 dan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 dan 56, disebutkan bahwa bupati/wali kota mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sempai terpilihnya kepala desa yang baru.

“Sudah ada (penjabat kades), pihak kecamatan telah mengusulkan nama-nama untuk jadi penjabat kades, kemungkinan minggu depan mereka berkantor,” jelas Laode Tibolo, Sabtu (15/6/2019).

DPMD Mubar, berharap para penjabat kades mampu menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Termasuk, mengelola dana desa sesuai prosedur yang diatur undang-undang.

Sehubungan nama-nama penjabat kades, Camat Wadaga, Abdul Razilu Kaaka, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan hal tersebut. Sebanyak dua kades berakhir masa jabatannya di wilayah setempat, yaitu Kades Lakanaha Ahmad Juni dan Kades Lindo Ramli.

“Sudah saya usulkan, pastinya ASN dan warga setempat. Tapi saya hanya mengusulkan, keputusan tertinggi ada di tangan pak bupati,” terang mantan kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Pemukiman Mubar ini.

Laporan: Akhir Sanjaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan