TPAKD Kota Kendari Resmi Dikukuhkan, Ini Daftar Sepuluh Tugas Pokoknya

  • Bagikan
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat mengukuhkan Tim PAKD Kota Kendari, Selasa (20/4/2021) (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat mengukuhkan Tim PAKD Kota Kendari, Selasa (20/4/2021) (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, resmi melantik dan mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Kendari masa bakti 2021-2023, di Learning Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (20/4/2021).

TPAKD yang baru dikukuhkan ini mempunyai 45 susunan keanggotaan, yang terdiri dari Wali Kota Kendari sebagai pengarah satu, OJK Sultra pengarah dua, BI Sultra pengarah tiga dan pengarah empat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sultra.

Disusul koordinator lainnya dan masing-masing keanggotaannya dikoordinatori oleh para Kepala Dinas Lingkup Pemerintah Kota Kendari sesuai istansi serta fungsingnya dan akan dijadikan tugas sebagai kontribusi terbentuknya TPAKD Kota Kendari ini.

Berdasarkan surat keputusan Wali Kota Kendari TPAKD tersebut mempunyai sepuluh tugas pokok dalam mempercepat akses keuangan daerah, diantaranya;

1. Mengevaluasi, inventalisasi dan mengidentifikasi permasalahan terkait segala aspek atas keuangan didaerah.

2. Merumuskan rekomendasi kebijakan dengan program percepatan akses keuangan di daerah.

3. Melaksanakan pemantauan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan akses keuangan dan program percepatan akses keuangan didaerah baik lembaga resmi maupun tidak resmi yang merugikan masyarakat

4. Bagi akses pembangunan program percepatan akses keuangan yang tidak resmi dan merugikan masyarakat melakukan pembinaan agar mengikuti ketentuan per udang undangan yang berlaku.

5. Atas hasil pemantauan memberikan masukan kepada pemerintah daerah dan industri jasa keuangan untuk menjawab peluang dan tantangan terkait kasus keuangan masyarakat didaerah.

6. Mengkoordinasikan pelaksanaan akses percepatan keuangan didaerah 

7. Melakukan fungsi pembinaan terhadap program kerja TPAKD

8. Melajukan sosilisasi dan publikais terhadap masyarakat dan stakeholder terkait program akses keuangan didaerah.

9. Melalukan pertemuan koordinasi TPAKD minimal 4 kali dalam setahun.

10. Menyusuan dan menyampaikan laporan triwulan TPAKD sesuai dengan ketentuan laporan TPAKD.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat mengukuhkan dan melantik Tim PAKD Kota Kendari mengharapkan keanggotaan dalam Tim PAKD ini agar bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan lahir dan batin serta tuntunan dan petunjuk kepada saudara-saudara dalam menjalankan tugas dan kewajiban Tim PAKD Kota Kendari masa bhakti 2021-2023 dengan tetap pedoman pada pancasila dan UUD 1945,” ujar Wali kota, Selasa (20/4/2021)

Sementara itu, Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, menyampaikan harapan yang besar terhadap pengukuhan TPAKD Kota Kendari dapat menjadi awal yang baik dalam meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam medorong perekonomian Sultra khususnya di Kota Kendari melalui akses masyarakat kepada sektor jasa keuangan dan tentunya dengan peningkatan literasi keuangan yang baik.

“Ditengah masa pandemi ini pelaku UMKM dari segala sektor telah merasakan dampaknya. Disinilah ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya berperan penting di masa pandemi ini. Untuk itu, program percepatan akses keuangan di daerah perlu menjadi perhatian sekaligus prioritas kita semua,” ungkap Fredly.

Ia katakan pihaknya telak lakukan segenap upaya dikerahkan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat.

“Utama ekonomi bagi masyarakat kecil, sektor informal dan UMKM yang membutuhkan bantuan keuangan dan pendampingan teknis untuk dapat bertahan maupun untuk dapat segera bangkit kembali,” pungkasnya. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan