TPP PNS Konsel Cair, Ini Pembagian Nominalnya

  • Bagikan
ilustrasi

SULTRAKINI.COM:KONAWE SELATAN- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan akan segera dicairkan di Bulan Februari 2017.

Berdasarkan Peraturan Bupati Konawe Selatan, Nomor 81 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 3 tahun 2016 tentang tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemkab Konsel: Eselon IIa sebesar Rp 9 juta, eselon IIb kisaran Rp 3 juta sampai Rp 3,4 juta, eselon IIIa Rp 2,275 juta, eselon IIIb Rp 1,750 juta, eselon IVa Rp 800 ribu, eselon IVb Rp 700 ribu, pelaksana golongan IVc Rp 700 ribu, pelaksana golongan IVa-IVb Rp 650 ribu, pelaksana golongan IIIc-IIId Rp 485 ribu, pelaksana golongan IIIa-IIIb Rp 450 ribu, pelaksana golongan II Rp 420 ribu dan Pelaksana Golongan I Rp 400 ribu.

Pencairan TPP PNS ini masih akan melalui proses verifikasi dokumen sebagai indikator penilaian, seperti tingkat kehadiran, apel dan kedisiplinan berpakaian.

“Kita tidak langsung mencairkan apa yang telah dianggarkan, namun tergantung absensinya. Dia hadir saja, tetapi terlambat sekian jam itu juga ada potongannya. Itu semua sudah ada hitung-hitungannya,” Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Konawe Selatan, Marwiah Tombili, Kamis (02/02/2017).

Pencairan TPP akan langsung masuk ke rekening SKPD masing-masing. Sedikitnya, ada tiga SKPD dengan nominal anggaran berbeda, yaitu DPKAD, Inspektorat Daerah dan Bappeda Konawe Selatan. terang mantan Kepala Bappeda Konsel itu. 

Laporan: Adryan Lusa

  • Bagikan