Transaksi Non Tunai Pemkot Kendari Aman dan Lancar Memasuki Triwulan Kedua

  • Bagikan
Kepala BPKAD Kota Kendari, Susanti. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Kepala BPKAD Kota Kendari, Susanti. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penerapan sistem transaksi non tunai di lingkup Pemerintah Kota Kendari, memasuki triwulan kedua sejak mulai diterapkan awal Januari 2018. Penerapannya terbilang aman dan lancar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Susanti mengatakan sesuai instruksi pemerintah pusat melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Kota Kendari sudah mulai melakukan pelaporan tentang penerapan transaksi non tunai dan sejauh ini sudah berjalan lancar dan tepat waktu.

“Penyerapannya baru berjalan triwulan pertama, menuju triwulan kedua, paling 10-15 persen belum semua kegiatan berjalan, baru kegiatan rutin saja,” ucap Susanti usai kegiatan sosialisasi implementasi penerapan transaksi non tunai, Jumat (13/4/2018).

Menurutnya, belum ada kendala apapun dalam proses tersebut meski ada beberapa khusus di tingkat kelurahan harus belajar menyesuaikannya.

“Tidak ada kendala, itu yang jadi kendala yang dijelaskan tadi, tetap juga bisa dijalankan, Alhamdulillah sudah ter transfer semua honor-honor yang mereka terima dengan adanya transaksi itu, walaupun mereka belum punya tabungan tetap,” jelas Susanti pada SultraKini.Com.

Pelaksana Tugas Wali Kota Kendari, Sulkarnain mengatakan transaksi non tunai telah dilakukan sejak 1 Januari 2018 secara bertahap. Misalnya, pendapatan daerah dan belanja daerah termasuk transaksi pembayaran belanja, beberapa hal yang dilakukan melalui mekanisme non tunai yaitu gaji pokok, tambahan penghasilan PNS, insentif, perjalanan dinas baik dalam maupun luar daerah, honor PNS non PNS, lembur baik PNS maupun non PNS, dan sewa rumah dokter spesialis semua telah dilakukan dalam bentuk non tunai.

“Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan surat edaran Kemendagri tersebut, juga telah mengeluarkan peraturan wali kota (Perwali) semua belanja langsung dan tidak langsung akan dilakukan secara non tunai dengan membatasi nominal secara bertahap,” terang Sulkarnain.

Dirinya berharap, transaksi non tunai diterapkan semua instansi pemerintahan.

“Transaksi non tunai ini sebenarnya merubah kebiasaan, merubah kultur yang terbiasa dengan memegang tunai karena uang ini ada magnetnya, jadi kita harus bisa belajar terhindar dari hal-hal yang menyebabkan kita berhadapan dengan persoalan hukum,” pungkasnya.

 

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan