Transaksi Sabu di Kendari Gagal, Pengedar Keburu Terciduk Polisi

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Hendak bertransaksi sabu, seorang pria dibekuk Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara. CS, 21 tahun diringkus di Lorong Mekar, Jalan A. Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Penangkapan CS berlangsung pada Kamis (13 Agustus 2020) sekitar pukul 20.30 Wita. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti delapan paket sabu dengan berat bruto 6,55 gram.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes pol. M Eka Fathurrahman, menerangkan Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi sabu.

“Tersangka CS diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, diketahui pelaku berada di tempat biasa menempel di Jalan A. Yani, Lorong Mekar dan hendak melakukan transaksi peredaran atau penempelan sabu. Saat itu pelaku mengendarai motor dan diketahui sedang menguasai sabu,” jelasnya.

Tersangka tidak luput dari penggeledahan polisi yang disaksikan masyarakat. Alhasil, delapan paket sabu diamankan dari dalam kantong celananya.

Modus operandi tersangka mengedarkan sabu, yakni dengan cara memperoleh sabu dari seseorang kemudian menempelkannya di suatu tempat.

Kini, tersangka CS beserta barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra. CS dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan