Transaksi Sabu Gagal, Dua Pemuda Kendari Digiring ke Maskas Polda Sultra

  • Bagikan
Tersangka pengedar sabu beserta barang bukti. (Foto: Dok.Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bulan Ramadan 1441 Hijriah yang sebaiknya dimaknai dengan berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan, rupanya masih juga dimanfaatkan oknum pengedar sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Tim Opsnal Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra kembali meringkus dua pemuda jaringan Lapas Klas IIA Kendari ketika hendak bertransaksi sabu.

Penangkapan kesekian kalinya jaringan Lapas tersebut berlangsung di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (5/5/2020) pukul 00.15 Wita.

Dua pemuda yang terjaring, yakni Akong (20) dan Guda (23). Mereka ditangkap beserta barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 2,00 gram.

“Berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Tipulu sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian Tim Lidik Subdit I Unit 2 melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” kata Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, Selasa (5/5/2020).

Sebelum terciduk, tersangka Guda nampak beberapa kali melintas di sebuah rumah makan di Teluk Kendari hingga akhirnya menghampiri seorang laki-laki yang diduga calon pembeli. Polisi yang sudah memata-matai tersangka langsung mengamankan yang bersangkutan. Tidak lama berselang, muncul tersangka Akong mengendarai mobil.

Polisi pun menggeleda mereka serta kendaraan yang dibawa tersangka. Alhasil, paket sabu tersangka dalam robekan teh kotak ditemukan tersimpan di bawah tempat duduk pengemudi mobil. Barang bukti lainnya juga ditemukan, berupa dua pipet, satu korek gas, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk berstansaksi.

Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dengan cara tempel, dimana tersangka sebelumnya memesan sabu dari seorang narapidana di Lapas Klas IIA Kendari.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Bac juga: Seolah Tiada Habisnya, Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Polisi)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan