Transaksi Sabu Lewat Tisu Putih, Polres Baubau Tangkap Bapak Dua Anak

  • Bagikan
Konferensi pers Polres Baubau terkait kasus narkotika. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Konferensi pers Polres Baubau terkait kasus narkotika. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Bapak dua anak berinisial RE (29) diringkus Sat Resnarkoba Polres Baubau ketika bertransaksi narkotika jenis sabu di depan Kantor Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro. Modus transaksi sabu dilakukan menggunakan tisu putih.

RE ditangkap di Lorong Silet depan Kantor Kelurahan Lanto pada 30 Juli 2019. Ketika itu, tersangka menggunakan sepeda motor berhenti di suatu lokasi dan menggambil selembar tisu putih. Rupanya dalam tisu tersebut terselip sabu seberat 0,36 gram.

Polisi menerima informasi akan adanya transaksi sabu di lokasi yang kemudian dicurigai. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap RE usai mengambil tisu putih berisikan sabu yang dipesan melalui transaksi telepon seluler. RE mengaku mentransfer Rp 600 ribu untuk mendapatkan barang ilegal tersebut dan diarahkan mengambil tisu di sekitar Kantor Kelurahan Lanto.

“Kita cek yang bersangkutan sesuai dengan nomor yang melakukan hubungan dengan pelaku bahwa yang bersangkutan ada di Kolaka Utara dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Jadi pelaku juga tidak mengetahui siapa yang menelepon dan siapa yang menaruh tisu (yang berisi narkotika),” terang Kanit Res Narkoba Polres Baubau, Aipda Hairudin, Selasa (6/8/2019).

Tersangka kini diamankan di Mapolres Baubau beserta barang bukti, berupa satu bungkus sabu, satu lembar tisu, satu ponsel yang digunakan tersangka dalam bertransaksi.

RE juga terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan