Transaksi Saham di Sultra Meningkat, Mei 2020 Perbankan Memberikan Pinjaman Rp 26,11 Triliun

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan posisi pinjaman yang diberikan oleh perbankan pada bulan Mei 2020 tumbuh 8,48 persen yoy yaitu sebesar Rp 26,11 triliun.

Kemudian piutang pembiayaan pada perusahaan pembiayaan terkontraksi pada April 2020 sebesar 13,79 persen yoy.

“Untuk Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,29 persen yoy atau sebesar Rp 23,56 T,” kata Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, Selasa (7/7/2020).

Sementara pada posisi Mei 2020 sentimen terhadap sektor pasar modal masih positif dengan meningkatnya aktivitas transaksi saham di Sulawesi Tenggara sebesar Rp30,97 Miliar (47,68 persen yoy).

“Transaksi saham ditunjang oleh meningkatnya jumlah investor. Tercatat jumlah investor di Sultra per Mei 2020 yakni 10.209 investor atau meningkat sebesar 67,44 persen,” ijar Fredly.

Fredly menyampaikan profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio pinjaman bermasalah terhadap pinjaman lancar kotor (NPL Gross) tercatat sebesar 2,73 persen dan rasio NPF sebesar 3,92 persen. 

“Sementara likuiditas perbankan berada pada level yang memadai dengan rasio pinjaman yang diberikan terhadap penghimpunan dana sebesar (LDR) posisi Mei 2020 sebesar 117,88 persen meningkat secara YoY sebesar 1,87 persen,” ungkapnya

Untuk diketahui jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) per Juni 2020 sebanyak 134 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 43 entitas dari sektor Perbankan, 14 entitas dari sektor Pasar Modal, dan 77 entitas dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Meminimalisir penyebaran Covid-19 salah satu protokol kebiasaan baru yang dikeluarkan OJK adalah terkait penyesuaian batas waktu penyampaian laporan rutin sektor perbankan kepada OJK maupun yang diumumkan kepada masyarakat menjadi lebih cepat sembilan hari kerja berdasarkan Surat OJK Nomor S-13/D.03/2020 tanggal 23 Juni 2020.

Percepatan laporan tersebut akan mendukung kinerja OJK dalam meningkatkan kinerja pengawasan sektor perbankan dengan data terkini. 

Selain itu, protokol new normal kegiatan pengawasan yang dilakukan OJK telah dirancang untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan mengedepankan penggunaan teknologi informasi atau meminimalisasi pemeriksaan tatap muka.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan