Transaksi Tembakau Gorila Online, Pria di Kolaka Dibekuk Polisi 

  • Bagikan
Tersangka MS beserta barang bukti tembakau sintetis diamankan Sat Polres Kolaka. (Foto.ist) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Reserse Narkotika Polres Kolaka berhasil menciduk seorang pemuda di Kkolaka berinisial MS (23) melakukan melakukan transaksi jual beli tembakau gorila sintetis secara online.

Ia ditangkap saat hendak mengambil narkoba yang dibelinya secara online di Kantor Perwakilan Pengiriman JNT di Jalan Pramuka, Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka  Jumat, (21/8/2020 ) sekitar 12.00 Wita.

Kombes Pol. M. Eka Fhaturrahman menuturkan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba melalui online dan akan dilakukan pengiriman melalui jasa pengiriman JNT. 

“Setelah mendapat laporan, anggota sat res narkoba  Polres Kolaka mendatangi lokasi dan menemukan tersangka MS mengambil paket yang berisi tembakau gorilla yang didapatkan dengan cara online,” kata M. Eka Fhaturrahman, Sabtu (22/8/2020).

Dari hasil penggeledahan ditemukan dari saku celana tersangka ditemukan satu sachet klip plastik bening yang berisikan tembakau yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla sintetis dengan berat 25 gram.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawah ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres kolaka guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Tersangka MS akan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan Penggolongan Narkotika. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan