Transisi Pemkot Kendari ke e-LHKPN, KPK: Tidak Laporkan Kekayaan Disanksi

  • Bagikan
Foto bersama KPK dan pejabat lingkup Pemerintah Kota Kendari usai sosialisasi pendampingan aplikasi e-LHKPN di aula Pola kantor Wali Kota Kendari. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Foto bersama KPK dan pejabat lingkup Pemerintah Kota Kendari usai sosialisasi pendampingan aplikasi e-LHKPN di aula Pola kantor Wali Kota Kendari. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi RI, mempermudah pelaporan harta kekayaan para penyelenggara negara melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN). Masa transisi dari manual ini sudah tidak ada alasan bagi PN tidak melakukan laporan kekayaan, sebab akan dikenai sanksi.

“Sebagai penyelenggara negara tentu ini kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya di LHKPN. Adanya sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman pada penyelenggaraan negara, khususnya pejabat eselon II lingkup Kota Kendari, agar memahami dan memanfaatkan sekaligus mendaftarkan harta kekayaan pada aplikasi tersebut,” ucap Pejabat Asisten I Pemerintah Kota Kendari, Rahman Napira, Kamis (26/4/2018).

Dilansir dari laman resmi KPK (26/4/2018), sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat PN berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila hal tersebut tidak dipenuhi para PN.

Lantas, siapa saja PN yang harus menyampaikan LHKPNnya?

Sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, PN adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Spesialis Muda KPK Deputi Pencegahan, Direktorat Pemeriksaan dan Pendaftaran LHKPN, Olivia Kartika mengatakan pihaknya menginginkan PN termasuk di Kota Kendari memenuhi kewajiban tersebut sebagai bagian tranparansi harta kekayaan milik penyelenggara negara.

“Jadi setiap penyelenggara negara bisa melaporkan harta kekayaannya dengan benar pada tahun 2018 ini,” ungkap Olivia Kartika usai menggelar sosialisasi di ruang rapat Pola kantor Wali Kota Kendari.

Regulasi yang mengatur tentang LHKPN, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

 

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan