Trend Kepatuhan Protokol Kesehatan Masyarakat Kendari Membaik, Jembatan Teluk Kawasan Pelanggar Tertinggi

  • Bagikan
Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Kota Kendari menyasar rumah makan diwilayah Kendari, Kamis (29/10/2020) malam. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Kota Kendari menyasar rumah makan diwilayah Kendari, Kamis (29/10/2020) malam. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Kendari, Tim Yustisi Covid-19 Kota Kendari terus melakukan operasi hingga memasuki libur cuti bersama pada Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 20.30 Wita. Jembatan Teluk menjadi temuan terbanyak pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam operasi tim yustisi yang terdiri dari personil gabungan, 17 personil TNI, 12 personil Polri, 46 personil Satuan Polisi Pamong Praja, 1 Personil BPBD, 17 personil Dinkes, 6 personil Dinas Perhubungan dan 3 personil Diskominfo Kota Kendari, menyusuri sebagian tempat-tempat yang dianggap ramai di Kendari.

Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang mengatakan, dalam operasi tim yustisi dibagi menjadi dua tim yang bergerak di beberapa titik keramaian, diantaranya jalan Bunggasi Bundaran Tank, MTQ, dan kawasan Kendari Beach.

“Adapun sasaran operasi yustisi malam ini adalah tempat keramaian untuk menindak pelanggar protokol kesehatan dengan memberikan sanksi dan sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat akan bahaya Covid-19,” kata AKP Yusuf Muluk, Kamis (29/10/2020) malam usai operasi.

AKP Yusuf manambahkan, terjadi beberapa trand penurunan bagi pelanggar protokol kesehatan baikbpelaku usaha dan perorangan. Sebagian masyarakat ‘Kota Lulo’ mulai sadar tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan disegala aspek aktivitas keseharian.

“Yang jelas trend pelanggar sekarang itu semakin menurun. Kita bisa lihat rata-rata sekarang pengendara sepeda motor pasti menggunakan masker, paling satu dua orang yang kita lihat tidak menggunakan masker. Kami bersyukur ada sebagian masyarakat yang mau bekerjasama, yang paling menonjol ini pelaku usaha karena semakin baik dalam mematuhi protokol kesehatan, trandnya semakin menurun,” ungkapnya.

Berdasarkan data pelanggar protokol kesehatan pada oprasi yustisi selama bulan Oktober 2020 terdapat 1.492 pelanggar hingga saat ini. Dimana pada tanggal 1-4 tercatat 203 pelanggar diantaranya 149 perorangan dan 54 pelaku usaha.

Berikutnya tanggal 5-11 Oktober terdapat 373 pelanggar diantaranya 278 perorangan dan 95 pelaku usaha, pada hari berikutnya 12-18 Oktober terdapat 494 pelanggar diantaranya 422 perorangan dan 72 pelaku usaha.

Selanjutnya, pada tanggal 19-25 Oktober terdapat 380 kasus diantaranya 340 kasus perorangan dan 40 pelaku usaha, dan pada tanggal 26-30 terdapat 42 pelanggar diantaranya 38 perorangan dan 4 pelaku usaha

Lanjut AKP Yusuf, trand kepatuhan juga tak dipungkiri dibeberapa hasil operasi terjadi peningkatan pelanggar perorangan yang disebabkan animo masyarakat yang datang di Jembatan Teluk Kendari mengabaikan protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan pelanggaran rata-rata dari luar Kota Kendari.

“Pada 19-25 Oktober itu terjadi peningkatan akibat ikon baru Jembatan Teluk Kendari karena kita lihat sendiri banyak masyarakat berbondong-bondong datang kesana dan rata-rata pelanggar ada yang dari Kota Kendari sendiri dan dari luar. Tapi yang terbanyak melakukan pelanggaran dari luar Kota Kendari, itu ada yang dari Konsel, Kolaka dan Konut,” ucapnya.

Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu juga menuturkan, pelaku usaha yang melanggar berulang akan mendapatkan sanksi hingga penutupan sementara tokoh.

Dimana, berdasarkan catatan tim untuk pelaku usaha yang kedapatan melanggar hingga dua kali terdapat 20 pelanggar dan itu sudah diserahkan ke perizinan datanya agar bisa diambil langkah-langkah atau sanksi sesuai SOP Disperindag atau perizinan.

“Artinya kalau masyarakat masih mau dibina hindari pelanggaran. Adapun sanksi sifatnya penutupan sementara karena kita juga berfikir ekonomi masyarakat perlu diperhatikan dan model pelanggaran yang kerap dilakukan pelaku usaha antara lain tidak menyiapkan pencuci tangan, tidak mengatur jarak,” terangnya.

Selain sanksi teguran terdapat beberapa pelanggar yang diberikan sanksi fisik berupa push up dan melafalkan Pancasila pada perorangan. Hal ini bertujuan agar memberi efek jerah dan perhatian kepada masyarakat agar tidak terulang kembali.

Yusuf juga berharap, dalam menekan jumlah peningkatan Covid-19 di Kota Kendari, dalam operasi yustisi yang dilakukan. Ia bersama tim bersama pemerintah kota mengimbau kepada seluruh masyarakar maupun pelaku usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah dan juga mengajak semua elemen masyarakat yang ada di kota Kendari untuk bekerjasama dalam memutus penyebaran Covid-19.

Kegiatan operasi yustisi ini juga dilakukan dalam Rangka Penegakan Peraturan Walikota Kendari No.47 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan