Tujuh Anggota DPRD Wakatobi Pindah Partai Berpotensi Kembalikan Anggaran

  • Bagikan
Sekwan DPRD Wakatobi, Rusdin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Sekwan DPRD Wakatobi, Rusdin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Masih ingat dengan tujuh anggota DPRD Wakatobi pindah partai? Sebelum akhirnya pengganti antar waktu (PAW) ketujuhnya dilantik, kabar ini sempat menarik perhatian publik. Mulai dari persoalan pengesahan APBD sampai kompensasi ketujuh anggota dewan tersebut.

Kabar terkini dikatakan Sekwan DPRD Wakatobi, Rusdin bahwa tujuh mantan anggota DPRD tersebut, berpotensi mengembalikan semua anggaran yang digunakan pasca-mereka resmi masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018.

(Baca juga: Gara-gara Gaji 7 Anggota Dewan, Sekwan DPRD Wakatobi Galau)

Ketujuh orang tersebut adalah Ketua DPRD Wakatobi kala itu Muhamad Ali dari PDIP pindah ke Partai Golkar; Wakil Ketua I kala itu Hamiruddin dari PAN pindah ke Partai Golkar; Sutomo Hadi dari PDIP pindah ke PKS; Badalan dari PAN pindah ke Partai Golkar; Sukardi dari PAN pindah ke Partai Golkar; Ariati dari PAN pindah ke Partai Golkar; dan Muksin dari PAN pindah ke Partai Golkar.

“Ia, mereka berpotensi mengembalikan seluruh anggaran yang digunakan-ke negara,” teranga Rusdin, Kamis (28/3/2019).

Hal itu dikarenakan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara pemberhentian ketujuh mantan anggota DPRD tersebut berlaku sejak penetapan DCT, yaitu 20 September 2018. Diperkirakan, nominal duit dikembalikan mantan anggota DPRD paling sedikit Rp 300 juta, khusus mantan pimpinan DPRD tersebut di atas Rp 300 juta.

Di satu sisi, kata dia semua tergantung rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan. “Kita tunggu hasil pemeriksaan BPK, kalau rekomendasinya mereka kembalikan, harus dikembalikan,” ungkapnya

Sejak penetapan DCT dan dikeluarkannya surat edaran Mendagri Nomor 160/6324/OTDA tentang pemberhentian hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dari partai yang diwakili pada pemilu sebelumnya, telah mendapatkan protes dari berbagai kalangan.

Bahkan untuk memastikan pemberhentian hak dan kewajiban tujuh mantan anggota DPRD yang pindah partai ini, sejumlah anggota DPRD Wakatobi melakukan konsultasi ke Pemprov Sultra, Mendagri, bahkan BPK, tetapi beralasan belum mendapatkan jawaban pasti.

Sekretariat DPRD Wakatobi tetap memberikan seluruh hak dan kewajiban ketujuh orang tersebut, sampai adanya SK pemberhentian ketujuhnya.

Pemberhentian hak dan kewajiban mantan anggota DPRD Wakatobi, misalnya Hamiruddin, Badalan, Sukardi, Ariati, dan H. Muksin pada 28 Maret 2019.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan