Tujuh Fraksi Terbentuk di DPRD Kolaka, Berikut Rinciannya

  • Bagikan
Rapat Paripurna Perdana DPRD Kolaka periode 2019-2024. (Foto: Istimewa)
Rapat Paripurna Perdana DPRD Kolaka periode 2019-2024. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Di hari keempat berkantornya anggota DPRD Kolaka periode 2019-2024 telah berhasil menyelesaikan agenda pertama mereka, yaitu pembentukan fraksi. Agenda ini lebih cepat tuntas dari waktu yang diberikan pihaknya, yakni maksimal satu bulan usai pelantikan.

Pembentukan fraksi di DPRD Kolaka tuntas dalam dua hari. Agenda Rapat Paripurna yang dimulai hari Rabu kemarin molor hingga hari ini. Penyebabnya adalah masuknya tiga usulan fraksi gabungan, sementara dalam aturan yang berlaku hanya boleh membentuk dua fraksi gabungan. Namun, negosiasi yang alot lebih dari 24 jam akhirnya terbentuk tujuh fraksi.

(Baca juga: Ini Anggota DPRD Kolaka Periode 2019-2024)

Berikut struktur dari tujuh fraksi tersebut.

Fraksi Gerindra:
Ketua fraksi: Saifullah Haliek
Wakil Ketua: Kaharuddin
Sekertaris: Musdalim Zakir
Anggota: Zainal Amrin
Anggota: Abdul Rauf

Fraksi PAN
Ketua fraksi: Andi Arna Iffah
Wakil Ketua: Suarsih Aras
Sekertaris: Hakim Nur Mampa
Anggota: Adjib Madjid
Anggota: Husmaluddin

Fraksi PDIP
Ketua fraksi: Syuri Rahayu Pasambunan
Wakil Ketua: Yunus T Patandianan
Sekertaris: I Ketut Arjana
Anggota: Syarifudin Basso R
Anggota: Safaruddin Sunu
Anggota: Agus Salimtahir

Fraksi Golkar
Ketua fraksi: Umar Tebu
Wakil Ketua: Mustafa
Sekertaris: Fairin Amrinah Siran
Anggota: Al Mukhtram

Fraksi Nasdem
Ketu fraksi: Zainidin Boni
Sekertaris: Yunus Parorangan
Anggota: Tri Setiawan

Fraksi gabungan
Fraksi Demokrat Pembangunan (Demokrat Dan PPP)
Ketua fraksi: Ramadhan Husein
Wakil Ketua: Akhdan
Sekertaris: Idiawati
Anggota: Nasrudin

Fraksi Bintang Keadilan (PKS Dan PBB)
Ketua fraksi: Asmani Arief
Sekertaris: Firlan Muharam
Anggota: Muh. Gassing

Sekertaris DPRD Kolaka, Muhardin, menjelaskan komposisi fraksi bisa saja berubah dalam 2 tahun 6 bulan. Usai agenda ini, anggota dewan akan bekerja menghasilkan tata tertib dan pembagian komisi serta badan anggaran.

“Sesuai aturan yang berlaku, fraksi maupun alat kelengkapan dewan lainnya bisa saja berubah dalam masa 2,6 tahun ke depan. Yang pastinya saat ini agenda pertama sudah selesai,” ucapnya, Kamis (31/10/2019).

Laporan: Suparman Sultan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan