Tujuh Warga Kendari Terciduk Gunakan Sabu, Salah Satunya Pengacara

  • Bagikan
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi (Kiri) dan Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Rudika (Kanan) saat menunjukan barang bukti sabu yang disita dari pelaku, Jumat (16/2/2018). ( Foto: Wayan Sukanta/SUL

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari, kembali meringkus tujuh orang diduga pecandu narkotika jenis sabu. Salah satu pelaku diketahui seorang pria berprofesi sebagai pengacara di Kota Kendari berinisial HE (55).

HE bersama enam pelaku lainnya ditangkap oleh aparat pada Februari dengan lokasi yang berbeda-beda. Dari tangan para pelaku, polisi mengumpulkan barang bukti berupa 38,54 gram sabu.

“Tujuh pelaku merupakan target operasi yang sudah lama kita incar, berdasarkan hasil pengembangan informasi yang kami peroleh. Berdasarkan hasil tes urine, seluruh pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. Adapun barang bukti lainnya yang kita sita, 6 buah handphone, uang tunai Rp 2.334.000, 1 gulung aluminium foil, 16 buah pipet, dan 1 buah bong atau alat hisap,” jelas Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi kepada SultraKini.Com, Jumat (16/2/2018).

Selain ketujuhnya pelaku, pihak kepolisian saat ini masih memburu tiga pelaku lainnya yang melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

“Tiga pelaku ini berinisial A, J, dan S sudah kita ketahui lokasi pelariannya. Untuk seorang wanita yang kita amankan ini masih kita lakukan penyidikan, namun sementara kita ketahui yang bersangkutan berperan sebagai perantara untuk penyaluran paket sabu terhadap para pelaku,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Susider 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

(Baca juga: BNN Sultra Ringkus Dua Pemuda Diduga Bandar Sabu Asal Kendari dan Bombana)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan