Tukang Bengkel Rangkap Bandar Narkoba Dibekuk saat Fly

  • Bagikan
Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Abdul Kadir menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka A. Fahruddin Arief, 16 paket sabu dengan berat 15,16 gram, alat isap, timbangan elektrik, uang tunai sen

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang tukang bengkel bernama Andi Fahruddin Arief (45), dibekuk di kediamannya di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wuawua, tepatnya di depan SPBU samping SMPN 4 Kendari, oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, Rabu (02/3/2016) malam. Tersangka ditangkap ketika masih dalam keadaan fly usai mengisap sabu-sabu.Tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) Polda Sultra berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat.\”Setelah melalui penyelidikan, dia ini salah satu bandar dan jaringan tersendiri dengan tsk yang pernah kami tangkap sebelumnya. Dia memperoleh barang dari salah satu provinsi. Metode observasi undercover kita lakukan untuk pengungkapan tersangka,\” kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir saat konferensi pers, Kamis (03/3/2016).Dari tangan tersangka, disita barang bukti 16 paket sabu dengan berat 15,16 gram, alat isap, timbangan elektrik, uang tunai senilai Rp250 ribu, serta buku tabungan.
\”Sementara kita telusuri buku tabungan ini untuk mengetahui transaksi yang dilakukan,\” terang Abdul Kadir.Selain itu, beberapa bilah senjata tajam juga diamankan, dari pengakuannya, senjata tajam tersebut digunakan tersangka untuk jaga-jaga, sempat terjadi perlawanan dari tersangka, namun kalah jumlah oleh personil polisi.\”Itu biasalah dalam penangkapan, untungnya bisa kami kendalikan,\” pungkas Abdul Kadir.Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 132, pasal 114 ayat 2, serta pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan