Tukang Kayu di Konawe Ditangkap, SM Ketahuan Konsumsi dan Edarkan Sabu

  • Bagikan
Tersangka SM beserta barang bukti diamankan pihak Sat Narkoba Polres Konawe. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Seorang tukang kayu dibekuk Sat Narkoba Polres Konawe lantaran diduga edarkan narkotika jenis sabu. Pria berinisial SM (56) ini ditangkap beserta barang sabu seberat 0,45 gram.

Tersangka SM ditangkap di rumahnya di wilayah Kelurahan Abuki, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Rabu(2/9/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, menerangkan SM dikabarkan kerap mengedarkan sabu di Kelurahan Abuki. Tersangka juga ikut mengkonsumsi sabu.

“Setelah mendapat informasi, Sat Narkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan, pada pukul 21.30 Wita anggota Sat Narkoba bersama anggota Polsek Abuki kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka SM ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di bagian dapur pada lemari makan, Narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram,” jelas Eka Fathurrahman, Kamis (3/9/2020).

Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, yaitu alat isap sabu/bong, satu buah handphone, sebuah korek api gas, dan barang bukti lainya.

Tersangka mengaku sabu diperoleh dari seorang lelaki bernama Sainul dengan cara dibeli untuk digunakan sendiri. Transaksi terus terjadi hingga terakhir pada Rabu, 2 September 2020 pukul 12.00 Wita.

SM kini diamankan di Mapolres Konawe guna pengembangan kasus lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan